Ambon, 17/1 (ANTARA News) - Sembilan oknum anggota polisi di lingkup Polda Maluku dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.

Enam dari sembilan oknum polisi yang diberhentikan itu ditindak karena pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Dua oknum anggota terlibat kasus asusila dan satu lainnya menelantarkan isteri dan anak. Mereka semua dikenakan sanksi PTDH dalam upacara bulanan Polda," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Kamis.

Enam oknum anggota Polri yang terjerat sanksi PTDH akibat disersi adalah Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol A.M Lestaluhu, Briptu Adul Haris, Bripda Muhammad Saldy dan Brigpol I Ketut Sukerta.

Briptu Pol Abdul Haris, Bripda Muhammad Saldy Tuasalamony, dan Brigpol I Ketut Sukertia adalah anggota Sat Brimob Polda Maluku.

Mereka dikenakan sanski PTDH karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat serta dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.

Kemudian Briptu Fransye Latuni yang selama ini bertugas di Polres Maluku Tengah dan Briptu Yaman Galela di Polres Maluku Barat Daya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena melakukan perbuatan asulisa.

Satu oknum anggota Polri lainnya yang diberhentikan adalah Brigpol Zeth Ballry Tanate dari Polres Maluku Tengah yang melakukan pelanggaran berupa penelantaran keluarga.

"Saya yakin mereka senang saja dipecat dari kedinasan dan mungkin saja mereka memilih PTDH karena ketika melakukan berbagai pelanggaran tidak ada iba atau malu sedikit pun karena dianggap wajar menurut mereka," tegas Kapolda.
 
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa memberi keterangan tentang pemecatan sembilan anggota Polri di Polda Maluku karena meninggalkan tugas dan alasan lainnya. Pemberian sanksi dilakukan di Ambon, Kamis (17/1) (Daniel Leonard)

Tetapi mungkin mereka lupa kalau setiap pelanggaran ada hukumannya berupa PTDH yang merupakan sebuah resiko atau hukuman, dan tergantung seperti apa sanskinya karena Indonesia adalah negara hukum dan di Polri sendiri sudah jelas hukumannya, katanya.

Yang berbuat baik tentu tidak dihukum tetapi diberi apresiasi dan kesempatan untuk maju, dan ini adalah organisasi yang benar.

"Kalau tidak benar, yang melanggar disayang-sayang dan banyak dimaafkan, inilah yang salah sehingga saya mengambil kebijakan kalau sudah sepatutnya di-PTDH maka dilaksanakan," tegasnya.

Selain sembilan oknum anggota Polri yang sudah diberhentikan, masih ada lagi yang antri menjalani proses hukumnya dan yang sudah inkrah hukumannya siap-siap diberhentikan tidak dengan hormat.

"Namanya manusia pasti tidak sempurna, dan yang ada ini paling tidak melakukan pelanggaran tetapi kecil dan bisa segera diperbaiki atau insaf," kata Kapolda.

Anggota Polri yang baik sebagai insan Bhayangkara Negara kehormatannya adalah berkorban demi masyarakkat, bangsa, dan negara sebagaimana dituangkan dalam Catur Prasetya.

"Kalau mereka yang dipecat pengorbanannya dari mana, malahan dia mengorbankan orang lain seperti korbankan keluarga karena diterlantarkan, tinggalkan kesatuan dan masyarakat," jelas Kapolda.

Dengan demikian, langkah tegas memberikan hukuman kepada mereka sebagai wujud penghargaan terhadap lebih dari 90 persen anggota Polri yang baik karena telah memberikan pengorbanan dan pengabdian yang sesungguhnya menjadi Polri sejati dan dibanggakan oleh masyarakat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019