Ambon, 26/1 (ANTARA News) - Komisi A DPRD Maluku akan mengundang Polda bersama Badan Pertanahan Nasional(BPN) setempat untuk membahas persoalan lahan transmigrasi lokal yang ditempati ratusan kepala keluarga(KK) purnawirawan Polri di Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

"Surat resmi pengaduan dari para transmigran sudah ada dan sementara dipelajari, kemudian mereka juga telah menemui pimpinan dan anggota komisi sehingga agenda kedepannya adalah mengundang Polda bersama BPN," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Sabtu.

Kehadiran keluarga purnawirawan Polri di komisi A DPRD Maluku ini meminta bantuan dan solusi para wakil rakyat tersebut terkait status lahan mereka yang telah diambil-alih oleh Polda Maluku dengan bukti sertifikat.

Sementara para transmigran lokal ini mengaku telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol) XIV/ Maluku (sekarang Kapolda).

Menurut Melki, agenda lainnya dari komisi adalah meninjau lokasi transmigrasi lokal yang ditempati para keluarga purnawirawan Polri tersebut serta menemui bagian aset di Mabes Polri untuk meluruskan persoalan dimaksud.

Wakil Ketua komisi A DPRD Maluku, Rein Toumahuw mengingatkan para transmigran lokal untuk tidak menempuh jalur hukum sesuai anjuran Kabag Hukum Polda Maluku kepada mereka akhir 2018 saat melakukan aksi demonstrasi di Mapolda setempat.

Sedangkan anggota komisi A lainnya, Christian Leinitu mengatakan, para transmigran lokal harus menyertakan bukti-bukti kepemilikan yang outentik sebagai dasar bagi komisi untuk menindaklanjuti persoalannya.

Christian yang juga mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku ini mempertanyakan para transmigran lokal apakah sudah pernah membuat satu surat ke BPN untuk minta ditinjau atau membatalkan sertifikat atas nama Polda Maluku.

"Harus lampirkan bukti-bukti yuridis sebagai data outentik di komisi untuk berhadapan dengan Polda dan BPN," tandasnya.

Sementara juru bicara transmigran lokal, Frans Belung mengatakan, ratusan KK purnawirawan Polri sudah lama menempati lahan itu berdasarkan SK Kadapol XVI/Maluku dan SK ini belum dibatalkan oleh Polda.

"Sejumlah bukti yang ada di lokasi berupa tanaman umur panjang, makam para orang tua selaku purnawirawan Polri, serta rumah ibadah," tandasnya.

Akibat konflik kemanusiaan 1999 rumah-rumah mereka terbakar sehingga semua warga mengungsi ke Ambon atau Piru, ibu kota Kabupaten SBB, lalu ketika mereka kembali pada 2006, ternyata Polda Maluku sudah memasang tanda larangan di lokasi tersebut dan menyatakan tanah itu milik Polda.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019