Langgur, 7/2 (ANTARA News) - Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menegaskan Pemerintah Daerah tidak punya motif atau kepentingan dalam proses penetapan kepala ohoi (desa).

Bupati menyatakan hal itu dalam pelantikan 32 Kepala Ohoi Definitif Periode 2019-2024 lingkup Kabupaten Malra, di Ballroom Hotel Aurelia Kimson Langgur, Kamis.

"Terkait dengan pelantikan kepala ohoi, jika ada sangahan-sanggahan ataupun keberatan, maka perlu disampaikan bahwa posisi Pemda sudah sangat jelas, Pemda tidak berkepentingan atau memiliki motif apapun dalam proses penetapan kepala Ohoi," katanya.

Bupati menyatakan, Pemda merupakan fasilitator yang hanya memfasilitasi pelantikan, untuk usulan yang sudah benar-benar memenuhi persyaratan, namun sanggahan maupun keberatan yang disampaikan sekecil apapun itu tentu akan dipertimbangkan.

Penyelesaian sanggahan ataupun keberatan wajib melalui ranah hukum adat, dan dilaksanakan oleh para pimpinan adat, dan juga dimunginkan untuk diselesaikan pada tatanan dewan adat.

Tidak perlu saling mengujat dan menyalahkan satu sama lain, setiap orang harus tahu posisi, dan memastikan pembagian posisi yang telah digariskan sejak zaman leluhur terjaga.

"Berikan hak kepada mereka yang benar-benar berhak, dan kepada kita, apa yang benar-benar menjadi hak kita. Hira ni fo i ni, it dit fo it dit," katanya.

"Hari ini dilantik sebanyak 32 Kepala Ohoi Definitif, pelantikan hari ini merupakan pelantikan tahap pertama, dimana target saya pada tahun 2019 seluruh Ohoi sudah harus memiliki kepala Ohoi Definitif," katanya menambahkan.

Menurut Thaher, pelantikan 32 kepala ohoi hari ini berdasarkan pemeriksaan dokumen, kelengkapan administrasi, dan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dinyatakan lengkap "clean dan clear".

Sisanya yang belum dilantik tetap akan diproses jika seluruh persyaratan dipenuhi dan bersih dari segala bentuk keberatan.

"Semoga dengan pelantikan ini kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Ohoi dapat lebih optimal dilaksanakan dengan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, untuk menuju pada kemajuan masyarakat," kata Thaher.


Pemerintahan otonom

Thaher menyatakan, UU nomor 6 tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada pemerintah Ohoi / desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara otonom di dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas dan fungsi kepala Ohoi sebagaimana diamanatkan UU dimaksud antara lain sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan dan bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan anggaran dan aset di Ohoi.

Hal ini sekaligus bermakna bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh kepala Ohoi cukup berat, terdapat aturan-aturan hukum yang mengatur, serta konsukwensi jika terjadi pelanggaran.

Kepala Ohoi yang baru dilantik telah resmi menjadi pemimpin kepala dan orang tua untuk masyarakat di Ohoi masing-masing.

Menjadi pemimpin berarti menjadi pelayan, melayani warga dengan segenap hati dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya dilakukan until meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menjadi pemimpin di tengah masyarakat bukan tugas yang mudah, dibutuhkan ketekunan kesabaran keikhlasan bahkan pengorbanan. Salah satu tugas berat yang harus diemban yaitu kepala ohoi harus mampu mengayomi seluruh masyarakatnya.

Wujudkan persatuan dan kesatuan, hindari perpecahan, berlaku adil dan berdirilah ditengah-tengah, tegakan nilai-nilai dan aturan adat yang sudah diwariskan, bebaskan diri dari segala kepentingan, tanamkan dalam hati dan sanubari bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipegang teguh dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan maayarakat.

Lebih jauh Thaher mengingatkan banyak kejadian kepala Desa ditangkap, banyak kepala Desa yang tergoda untuk menyimpang dari sumpah dan janji, saya ingatkan jangan karena uang yang tidak seberapa lalu hancur nama baik diri sendiri dan keluarga.

Saat ini pengelolaan keuangan sangat ketat, ADD dan DD merupakan obyek pemeriksaan yang paling dicari penegak hukum, oleh karena itu, kepala ohoi harus mampu menciptakan pengelolaan keuangan ohoi yang transparan, akuntabel, dan terbuka.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019