Ambon, 15/2 (ANTARA News) - Didik Iswanto, seorang penjaga warung nasi di kawasan Batumerah Tanjung, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dihukum 1,3 tahun penjara karena menggunakan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis satu tahun dan tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan kleuarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara.

Terdakwa awalnya diringkus aparat Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Oktober 2018 lalu setelah mendapat informasi dari informan polisi yang biasa dipanggil Wanted.

Wanted menjual satu paket narkoba ukuran kecil seberat 0,4 gram seharga Rp1 juta.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk melawan rasa kantuk dan menjaga stamina selama menjaga warung nasi sepanjang malam dan membuat lauk-pauk.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan M. Fauzi Feisanlau menyatakan menerima, sehingga keputusan ini sudah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019