Ternate, 15/2 (ANTARA News) - Guru honorer K-2 di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) menyesalkan kebijakan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang tidak membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019 ini.

"Pemerintah pusat pada 2019 ini membuka penerimaan P3K untuk guru honorer K-2 di Indonesia, tetapi anehnya Pemkab Halmahera Selatan tidak melakukannya," kata seorang guru honorer K-2 di Halmahera Selatan, Halifa ketika dihubungi dari Ternate, Jumat.

Padahal pembukaan penerimaan P3K itu menjadi peluang bagi para guru honor K-2 di Halmahera Selatan untuk memperbaiki nasib setelah mengabdi bertahun-tahun dengan honor hanya Rp500ribu per bulan.

Menurut dia, Pemkab Halmahera Selatan seharusnya memanfaatkan kebijakan pemerintah pusat membuka penerimaan P3K bagi guru honorer K-2, karena belum tentu tahun berikutnya ada lagi kebijakan seperti itu.

Masalahnya banyak guru honorer K-2 termasuk guru honorer umum di Halmahera Selatan berusia di atas 35 tahun, yang tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang persyaratannya maksimal berusia 35 tahun.

"Jadi harapan guru honorer K-2 yang umumnya sudah berusia di atas 35 tahun, sekarang ini hanya P3K dan ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemkab untuk membuka penerimaan P3K pada tahun ini sesuai kebijakan dari pemerintah pusat,"katanya.?

Sementara itu, keterangan dari Pemkab Halmahera Selatan menyebutkan pemkab tidak membuka penerimaan P3K untuk guru honorer K-2, termasuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian pada 2019 ini karena terkendala tidak tersedianya anggaran.

Pemkab Halmahera Selatan memprogramkan penerimaan P3K pada tahun depan setelah anggarannya dialokasikannya melalui APBD, karena sesuai kebijakan dari pemerintah pusat penerimaan P3K anggarannya dibebankan daerah.

Di kabupaten berpenduduk 200ribu jiwa lebih itu terdapat sekitar 1700 pegawai honorer, sebagian besar adalah tenaga guru dan kesehatan yang diakomodir melalui program Halsel Cerdas dan Halsel Sehat.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019