Ternate, 24/2 (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menyatakan lahan pembangunan Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo yang dipolemikkan Polda Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate merupakan tanah milik negara.

Kepala BPN Ternate Achmad Ady Shufi Dahlan di Ternate, Minggu, mengatakan meskipun tanah negara, tetapi BPN saat ini masih menunda proses penerbitan sertifikatnya.

"Untuk Sport Hall, sementara ini kita tunda penerbitan sertifikatnya. BPN bersama Pemkot Ternate sedang mencari solusi dengan pihak Polda Maluku Utara (Malut)," katanya.

Pihak yang mengajukan keberatan adalah Polda Malut. Kapolda meminta jangan diproses dulu, karena itu untuk sementara ini ditunda sambil menunggu keputusan," katanya.

Polda Malut dan Pemkot Ternate dalam setahun terakhir mempersoalkan aset yang saat ini telah digunakan Pemkot Ternate membangun Sport Hall. Sementara, Polda Malut mengklaim kalau lokasi tersebut merupakan tanah miliknya. .

Menurut dia, untuk lokasi lapangan sepak bola yang saat ini dibangun Sport Hall, lahannya berstatus milik negara, karena asal muasal tanah itu dulunya dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Utara kemudian dipinjam oleh Polda yang digunakan oleh Brimob.

Sedangkan punya Polda itu adalah lahan yang sudah dibangun rumah oleh penduduk, dan itu sertifikatnya telah diterbitkan atas nama Polda.

"Kalau permasalahan lahan pembangunan Sport Hall, itu masih tanah negara, belum ada sertifikat baik dari Pemkot Ternate maupun Polda Malut," ujarnya.

Bahkan, kata dia, dulunya lahan tersebut ada surat pinjam pakai, saat masih sebagai Kabupaten Maluku Utara. Kemudian, dipinjamkan ke Polda yang digunakan oleh Brimob. Setelah melalui proses, sertifikat yang terbit atas nama Polda itu tidak seluas dengan yang dipinjampakaikan

"Selanjutnya, Polda mempertanyakan penerbitan sertifikat yang tidak seluas yang pinjam pakai. Karena itu, Polda meminta pembangunan Sport Hall itu ditunda. Dulu lahan itu memang termasuk yang dipinjampakaikan, tetapi tidak termasuk yang disertifikat," katanya.

Oleh karena itu, pihak BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat di lahan yang bermasalah, dan menunggu hasil koordinasi antara Pemkot Ternate dan Polda Malut. Sedangkan untuk rumah penduduk yang berada di lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat pribadi, tetapi sertifikat milik Polda Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019