Maluku, 26/2 (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon melayani masyarakat rentan administrasi kepedudukan (Adminduk) dengan membagikan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kami berupaya melayani masyarakat yang rentan adminduk terutama anak-anak yang tinggal di panti asuhan, dengan membagikan akte kelahiran dan KIA," kata Kepala Disdukcapil Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.
Menurut dia, masyarakat rentan adminduk merupakan masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana sosial.
"Sebagian kecil masyarakat yang rentan adminduk merupakan korban sosial baik itu konflik sosial maupun korban penelantaran orang tua terutama anak-anak," katanya.
Marsella menyatakan, pihaknya melakukan pembagian akte kelahiran dan KIA bagi anak-anak di panti asuhan, yakni panti asuhan Itaqollah d ikawasan Kebun cengkeh, Kecamatan Sirimau dan panti asuhan Leleani di negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe.
Pembagian juga dilakukan di SD 1B Belakang Soya, Kecamatan Sirimau yakni akte kelahiran untuk 20 anak dan KIA sebanyak 60 anak.
"Akte kelahiran yang diserahkan ke panti asuhan itaqollah untuk delapan orang anak dan KIA untuk tujuh anak, sedangkan panti asuhan Lelani akte kelahiran dan KIA sebanyak 17 anak," ujarnya.
Ia mengakui, pembagian akte kelahiran dan KIA merupakan program jemput bola Disdukcapil dalam rangka tertib administrasi, terutama bagi anak-anak panti asuhan yang tidak mempunya keluarga.
Anak panti asuhan yang diberikan akte kelahiran terbagi dua, memilik orang tua dan yang tidak.
"Mereka ini termasuk anak-anak yang rentan administrasi kependudukan dan berhak memperoleh akte kelahiran dan akte mereka itu ditanggung negara. Jadi dalam akte kelahiran mereka itu, tanpa disebutkan nama orang tuanya hanya nama dan tempat tanggal lahirnya saja," tandasnya.
Ditambahkannya, pelayanan masyarakat rentan adminduk sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pendataan dan penetiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
Layanan tersebut berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte kelahiran.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Kami berupaya melayani masyarakat yang rentan adminduk terutama anak-anak yang tinggal di panti asuhan, dengan membagikan akte kelahiran dan KIA," kata Kepala Disdukcapil Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.
Menurut dia, masyarakat rentan adminduk merupakan masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana sosial.
"Sebagian kecil masyarakat yang rentan adminduk merupakan korban sosial baik itu konflik sosial maupun korban penelantaran orang tua terutama anak-anak," katanya.
Marsella menyatakan, pihaknya melakukan pembagian akte kelahiran dan KIA bagi anak-anak di panti asuhan, yakni panti asuhan Itaqollah d ikawasan Kebun cengkeh, Kecamatan Sirimau dan panti asuhan Leleani di negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe.
Pembagian juga dilakukan di SD 1B Belakang Soya, Kecamatan Sirimau yakni akte kelahiran untuk 20 anak dan KIA sebanyak 60 anak.
"Akte kelahiran yang diserahkan ke panti asuhan itaqollah untuk delapan orang anak dan KIA untuk tujuh anak, sedangkan panti asuhan Lelani akte kelahiran dan KIA sebanyak 17 anak," ujarnya.
Ia mengakui, pembagian akte kelahiran dan KIA merupakan program jemput bola Disdukcapil dalam rangka tertib administrasi, terutama bagi anak-anak panti asuhan yang tidak mempunya keluarga.
Anak panti asuhan yang diberikan akte kelahiran terbagi dua, memilik orang tua dan yang tidak.
"Mereka ini termasuk anak-anak yang rentan administrasi kependudukan dan berhak memperoleh akte kelahiran dan akte mereka itu ditanggung negara. Jadi dalam akte kelahiran mereka itu, tanpa disebutkan nama orang tuanya hanya nama dan tempat tanggal lahirnya saja," tandasnya.
Ditambahkannya, pelayanan masyarakat rentan adminduk sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pendataan dan penetiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
Layanan tersebut berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte kelahiran.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019