Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu belum mengeluarkan ijin penempatan 50 Kepala Keluarga (KK) transmigran asal Provinsi Banten di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku, Jerry Uweubun, di Ambon, Selasa, membenarkan ijin penempatan belum dikeluarkan Gubernur Ralahalu, sehingga rencana penempatan 50 KK transmigran itu belum bisa dilaksanakan. "Kami masih menunggu ijin penempatan dari Gubernur Maluku. Selama ijinnya belum keluar maka penempatan 50 KK transmigran asal Banten di Seram Utara tidak bisa dilaksanakan," katanya. Dia mengakui, Gubernur selaku kepala daerah berhak mengeluarkan ijin yang menyatakan kesiapan daerah menerima para transmigran untuk ditempatkan di wilayah Maluku. Selain 50 KK transmigran asal Banten, Disnakertrans Maluku juga akan menempatkan 50 KK transmigran lokal yang berasal dari penduduk setempat, di mana masing-masing transmigran memperoleh hak yang sama berupa lahan produktif. Uweubun mengakui, pekerjaan penyiapan lokasi penampungan di Seram Utara sudah rampung dan tinggal ditempati oleh masing-masing 50 kk transmigran asal Banten serta penduduk setempat. Menurutnya, Sesuai sesuai mekanisme jika pembangunan fisik permukiman sudah selesai, maka berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. Kep 820/Men/12-2006 tentang Pedoman Siap Terima Penempatan Transmigrasi, penjabat pembuat komitmen harus melaporkan pekerjaannya kepada kepala dinas setempat. Selanjutnya Kadis Nakertrans Malteng akan melaporkan kepada Bupati dan diteruskan kepada Gubernur gubernur untuk meminta proses siap terima penempatan. Gubernur kemudian akan memerintahkan Kepala Disnakertrans Maluku untuk menurunkan tim guna melakukan penilaian dan evaluasi kesiapan di lapangan baik fisik maupun non fisik. Penilaiannya menyangkut menyangkut pemukiman, air bersih, kesiapan gudang untuk penampungan, biaya hidup selama tiga bulan serta lahan usahanya. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka rekomendasinya akan disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya mengeluarkan surat tentang siap terima penempatan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan (P4 Trans) Kementerian Nakertrans. Dirjen P4 Trans kemudian menurunkan tim advokasinya untuk turun ke lokasi bersama tim Disnakertrans Maluku untuk melihat kesiapan lokasinya barulah dilakukan penempatan," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010