Tual, 1/3 (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Pemerhati Kekerasan (AMARA) dan sejumlah organisasi kemahasiswaan yakni GMKI, GMNI, PMKRI, HMI, PMII, dan IMM melakukan aksi demo damai di Kota Tual, menuntut penanganan oleh Polres Maluku Tenggara (Malra) terkait pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di Kampung Baru (Lupus Tua), dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Pantauan Antara, Jumat, AMARA dan OKP tersebut menggelar aksi dan berorasi di pertigaan Wearhir dan Kantor Polres Malra.

AMARA dalam pernyataan sikap yang dibacakan koordinator aksi, Ye Husein Alhamid, mengungkapkan, aksi itu dilakukan karena tidak ada kejelasan terhadap laporan polisi LP/210/IX/2018/MALUKU/RES MALRA tentang tindak pidana pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di Kampung Baru/Lupus Tua, dan tindak kekerasan bersama terhadap anak di bawah umur sesuai laporan polisi LP/207/IX/2018/Maluku/Red Malra tertanggal 28 dan 29 September 2018.

"Sudah enam bulan berlalu tidak ada kejelasan. Dalam pertemuan tanggal 7 Januari lalu, Polres Malra telah menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembakaran rumah warga Lupus dalam waktu dekat, namun hingga kini tidak ada realisasi," katanya.

Ia juga menyatakan penyidik wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, namun tak ada pemberitahuan sama sekali.

"Kami sangat kecewa dan sangat berharap aksi ini ditanggapi Polres Malra dengan melaksanakan tugas mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi pelaku tindak kejahatan itu," katanya.
 
Massa dari AMARA dan sejumlah OKP gelar aksi demo di Tual, Jumat (1/3) (Siprianus Yanyaan)

AMARA dalam pernyataan sikap juga.menyatakan ?prihatin atas duka warga Lupus, yang semakin bertambah dengan keputusan pemerintah kota Tual bersama tokoh adat (Raja Baldu, Atbitan Ohoitelvav, Rat Tuvle, Raja Ohoitahit), perangkat desa Dullah Darat serta tokoh masyarakat Dullah Darat yang memutuskan warga kampung baru/Lupus sebanyak 50 KK dengan jumlah jiwa 150 orang keluar dari tempat tinggal mereka.

AMARA juga mencantumkan kronologis singkat pembakaran Kampung Baru/Lupus Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.

Permasalahan itu bermula dari pemerkosaan salah satu anak perempuan SMA yang berdomisili di Desa Dullah Darat pada 22 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIT dan diduga pelakunya adalah SJ (16 tahun) berdomisili di kampung baru/lupus.

Dengan mengambil keputusan sepihak, warga Dullah Darat menangkap SJ dan melakukan penganiayaan sekitar pukul 04.00-07.00 WIT l, setelah itu dilaporkan ke kepolisian.

Tindakan warga Dullah Darat berlanjut dengan gerakan kekerasan oleh sebagian besar warga Dullah Darat, akibatnya 11 rumah dibakar dan sejumlahnya lainnya rusak, juga terjadi penjarahan rumah warga kampung Lupus.

Aksi demo damai yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIT akhirnya berakhir pukul 18.00 WIT di Polres Malra akibat permintaan langsung bertemu Kapolres tak berhasil.

Mereka menyatakan akan melanjutkan aksinya besok (Sabtu).

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019