Sofifi, Maluku Utara 4/3 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku utara (Malut) akan memverifikasi pegawai honorer sesuai dengan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk para guru yang ditempatkan di berbagai SMA/SMK sederajat di provinsi itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Malut, Idrus Assagaf di Sofifi, Senin, mengatakan, untuk pegawai honor Pemprov yang selama ini masih ditangani SKPD masing-masing, maka sesuai hasil rapat bersama Gubernur Abdul Ghani Kasuba diinstruksikan semua proses pengangkatan honorer harus melalui BKD agar bisa terinventarisir, terkendali dan terukur.
"Kalau sama seperti ini masih diangkat masing-masing SKPD itu berarti dia pegawai honor tidak terukur dan tidak terkendali, karena masing-masing SKPD angkat sesukanya dan ini sangat beresiko dan menjadi beban keuangan," ujarnya.
Dia mengatakan, pegawai honor K2 dan non K2? di Pemprov jumlahnya tercatat sebanyak 3.319 orang dan terbanyak adalah guru honor sekitar 2 ribu lebih yang masih diserahkan ke SKPD, sehingga dalam mengusulkan sebelum proses pengangkatan honor melalui BPKSDMD seharusnya ada regulasi yang mengikat yaitu penetapan kuota pegawai honor per SKPD.
"Untuk menetapkan kuota itu standar ukurannya itu harus dengan Biro Organisasi untuk hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analis Beban Kerja (ABK) dari hasil itu baru bisa diketahui bahwa SKPD tertentu kekurangan pegawai berapa," ujarnya.
Sebab, kekurangan pegawai ini menjadi dasar untuk penerimaan CPNS tapi tidak dapat jatah kuota dari pusat misalnya butuh tenaga tapi dalam seleksi CPNS tidak masuk maka kekurangan itu bisa ditutupi dengan honorer yang ada"kata Mantan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut ini.
Dengan demikian, kata Idrus, penetapan kuota honorer di SKPD A misalnya 10 berdasarkan beban kerja tetapi fakta yang ada sekarang misalnya ada 20 pegawai honor maka bukan BKD yang menentukan 10 orang itu siapa yang direkrut siapa yang dibuang tetapi SKPD yang memverifikasi sesuai kebutuhan, sebab SKPD, lebih tahu dari kebutuhan 10? mana yang di pakai itu yang diusulkan ke BKD baru kemudian diproses Surat Keputusan Gubernur maka dengan sendirinya terdata.
"Di luar 10 itu kuesekuensi tidak bisa dipakai lagi. Bisa saja jadi kuotanya 4 atau 10 tetapi baru ada 5 bisa saja ditambah 5. Bagaimana caranya mungkin saja di SKPD itu ada honorer didinas lain yang tadinya tidak terakomodir bisa saja diambil ke situ kalau memang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Malut, Idrus Assagaf di Sofifi, Senin, mengatakan, untuk pegawai honor Pemprov yang selama ini masih ditangani SKPD masing-masing, maka sesuai hasil rapat bersama Gubernur Abdul Ghani Kasuba diinstruksikan semua proses pengangkatan honorer harus melalui BKD agar bisa terinventarisir, terkendali dan terukur.
"Kalau sama seperti ini masih diangkat masing-masing SKPD itu berarti dia pegawai honor tidak terukur dan tidak terkendali, karena masing-masing SKPD angkat sesukanya dan ini sangat beresiko dan menjadi beban keuangan," ujarnya.
Dia mengatakan, pegawai honor K2 dan non K2? di Pemprov jumlahnya tercatat sebanyak 3.319 orang dan terbanyak adalah guru honor sekitar 2 ribu lebih yang masih diserahkan ke SKPD, sehingga dalam mengusulkan sebelum proses pengangkatan honor melalui BPKSDMD seharusnya ada regulasi yang mengikat yaitu penetapan kuota pegawai honor per SKPD.
"Untuk menetapkan kuota itu standar ukurannya itu harus dengan Biro Organisasi untuk hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analis Beban Kerja (ABK) dari hasil itu baru bisa diketahui bahwa SKPD tertentu kekurangan pegawai berapa," ujarnya.
Sebab, kekurangan pegawai ini menjadi dasar untuk penerimaan CPNS tapi tidak dapat jatah kuota dari pusat misalnya butuh tenaga tapi dalam seleksi CPNS tidak masuk maka kekurangan itu bisa ditutupi dengan honorer yang ada"kata Mantan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut ini.
Dengan demikian, kata Idrus, penetapan kuota honorer di SKPD A misalnya 10 berdasarkan beban kerja tetapi fakta yang ada sekarang misalnya ada 20 pegawai honor maka bukan BKD yang menentukan 10 orang itu siapa yang direkrut siapa yang dibuang tetapi SKPD yang memverifikasi sesuai kebutuhan, sebab SKPD, lebih tahu dari kebutuhan 10? mana yang di pakai itu yang diusulkan ke BKD baru kemudian diproses Surat Keputusan Gubernur maka dengan sendirinya terdata.
"Di luar 10 itu kuesekuensi tidak bisa dipakai lagi. Bisa saja jadi kuotanya 4 atau 10 tetapi baru ada 5 bisa saja ditambah 5. Bagaimana caranya mungkin saja di SKPD itu ada honorer didinas lain yang tadinya tidak terakomodir bisa saja diambil ke situ kalau memang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019