Ambon, 5/3 (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri lebih mendalam peranan Muhammad Said dalam kasus penerimaan suap pajak oleh terdakwa La Masikamba selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon antara tahun 2016 hingga 2018 dari sejumlah wajib pajak.

"Muhammad Said tetap akan dihadirkan sebagai saksi kunci, dan mengenai fakta-faktanya nanti dilihat di persidangan," kata jaksa KPK Feby Dwiyandospendi di Ambon, Selasa.

Ia mengakui, peran Muhammad Said dalam perkara ini memang tidak jauh berbeda saat dihadirkan sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Anthony Liando, namun saat itu tidak terlalu mendalam.

Namun untuk kasus terdakwa La Masikamba, mengapa dia mau menerima uang begitu saja dan modus itulah yang didalami karena nilainya cukup besar mencapai Rp7,881 miliar.

Jaksa KPK lainnya, Takdir Suhan mengatakan, Muhammad Said adalah seorang ahli hukum alias pengacara praktek juga di Ambon dan harusnya dia patut menduga sejumlah transfer dana kepada terdakwa melalui nomor rekening banknya.

"Dia dikenal sebagai pengacara dan kita juga nantinya akan tanyakan kepada terdakwa La Masikamba terkait peran Muhammad Said secara mendalam," ujarnya.

Untuk persidangan hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Sulimin Ratmin dan La Masikamba dimana fakta terkait adanya sejumlah perencanaan antara pihak pemberi dan penerima, yaitu untuk melakukan permufakatan jahat mengurangi setoran pajak dengan cara menyuap.

Tiga saksi tersebut adalah Anthony Liando yang sudah divonis tiga tahun penjara, isterinya Elis Lither, serta Didat Ardimas Mustafa selaku ketua tim pemeriksa delapan dari 13 WP yang dicurigai bermasalah oleh Ditjen Pajak.

"Jadi saksi Anthoni dengan segala daya upaya menelpon La Masikamba dan Sulimin Ratmin selaku supervisor pajak agar ditekan seminimal mungkin nilai pajak yang harus disetor oleh dia dan saksi juga menjanjikan akan memberikan uang baik kepada terdakwa maupun ketua tim pemeriksa walaupun di persidangan menolak mentah-mentah," kata jaksa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019