Ambon (ANTARA) - Mantan Wakil Bupati Seram Bagian Barat La Kadir tidak dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi atas terdakwa La Masikamba dalam persidangan terkait dengan aliran dana Rp550 juta yang ditransfer Muhammad Said ke rekeningnya atas perintah terdakwa.
"Bagi kami kembali lagi pembuktian sebatas La Masikamba selaku penyelenggara negara. Untuk menghadirkan La Kadir, konteksnya nanti akan kami tanyakan pada saat pemeriksaan terdakwa La Masikamba pekan depan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Ambon, Rabu.
Menurut dia, uang ini ditransfer Anthony Liando ke rekening Muhammad Said dan dikirim lagi kepada La Kadir dengan alasan untuk maju dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Seram Bagian Barat.
"Hal ini akan ditanyakan ada apa ini? Kenapa kirim uang kepada La Kadir," katanya.
Takdir Suhan mengungkapkan tujuan pengiriman uang terindikasi untuk menghilangkan jejak bahwa penerimaan lewat terdakwa La Masikamba, kemudian uang itu diberikan ke mana-mana, baik kepada La Kadir maupun Nur Hasanah atau Wa Ode Nurhaya bin Umar di daerah lain.
"Makanya, La Kadir tidak dihadirkan sebagai saksi pada proses persidangan La Masikamba karena jaksa beranggapan pembuktian ini sudah cukup.
Enam saksi yang hadir dalam persidangan, Selasa, (2/4), adalah saksi penutup, kemudian JPU KPK menghimpun seluruh saksi dari awal sidang untuk pembuktian Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan dugaan gratifikasi untuk diulas dalam tuntutan.
Karena agenda persidangan untuk pekan depan adalah saksi adicas dan dilangsungkan pemeriksaan terdakwa La Masikamba.
"Di situ nanti akan dilihat masih tidak mengaku terdakwa La Masikamba dengan fakta-fakta persidangan yang sudah disajikan selama persidangan berlangsung atau berubah pikiran," jelas Takdir Suhan.
Untuk pengakuan teman wanita La Masikamba, Wa Ode Nurhaya bin Umar dari Sorong (Papua Barat) dalam persidangan sebelumnya bahwa dia menggunakan nama anak angkatnya Sujarno untuk membuka rekening dan menerima transfer dana dari terdakwa.
Keterangan saksi Wa Ode Nurhaya bagi tim JPU KPK sudah mewakili sehingga tidak perlu menghadirkan Sujarno dalam persidangan.
"Sujarno hanya dipinjam nama tetapi atas perintah TTM La Masikamba sehingga uang itu masuk, dan faktanya pun buku tabungan serta ATM Sujarno dipegang Wa Ode Nurhaya," kata Takdir Suhan.
Makanya, ini membuktikan uang yang dikirim selama ini dinikmati oleh teman wanitanya La Masikamba.
Mantan Wabup SBB tidak dihadirkan sebagai saksi suap pajak
Rabu, 3 April 2019 14:53 WIB