Ambon, 14/2 (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Febby Dwiyandospendy menyerahkan berkas perkara serta dua tersangka kasus dugaan penerima suap pajak atas nama La Masikamba dan Sulimin Ratmin ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Pelimpahan berkasnya ke panitera tindak pidana khusus pengadilan sudah kami lakukan sekitar pukul 13.30 WIT dan kedua terdakwa selanjutnya dititipkan ke rumah tahanan negara Waiheru," kata Febby Dwiyandospendy di Ambon, Rabu.
Usai melakukan penyerahan berkas perkara bersama tersangka, jaksa KPK selanjutnya menuju Mapolda Maluku guna mengkoordinasikan proses pengawalan dan pengamanan kedua tersangka nanti selama persidangan berjalan.
"Yang jelas pelimpahan berkas mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan anak buahnya Sulimin Ratmin selaku supervisor telah direalisasikan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta waktu dimulainya proses persidangan," jelas Febby.
La Masikamba ditetapkan KPK sebagai tersangka suap bersama stafnya Sulimin Ratmin selaku supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon terkait pengurangan nilai kewajiban wajib pajak atas terdakwa Anthon Liando sebagai pemberi suap.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Direktur Cv. Angin Timur, Anthoni Liando ada tanggal 3 Oktober 2018 lalu, dimana Anthoni telah divonis tiga tahun penjara.
La Masikamba dan Sulimin Ratmin diduga membantu terdakwa pemberi suap mengurangi kewajiban wajib pajak orang pribadi tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar dan diturunkan menjadi Rp1,037 miliar dan ada kesepakatan Anthoni memberikan Rp320 juta kepada La Masikamba dan anak buahnya secara bertahap.
Namun total dana yang diterima tersangka La MAsikamba dari Anthoni mencapai Rp650 juta serta adanya dugaan gratifikasi dari 12 wajib pajak lainnya yang mencapai miliaran rupiah, sedangkan Sulimin Ratmin Rp120 juta dari Anthoni.
Juru bicara Kantor PN Ambon, Herry Setyobudi mengatakan, penyerahan berkas perkara biasanya bersamaan dengan tersangka dan barang bukti, tetapi karena barang bukti ini ada yang sifatnya peka dan tidak bisa semua tangan memegangnya, maka nanti akan dibuka dalam persidangan misalnya hasil penyadapan.
Penentuan sidang di PN Ambon karena Locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan kejadian perkaranya ada di wilayah hukum PN Ambon dan ini merupakan peristiwa OTT dari KPK beberapa waktu lalu.