Ambon, 7/3 (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Jifti Pattinama, terdakwa pemilik 18 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama sepuluh tahun penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo dan didampingi Hamzah Khailul serta Philip Panggalila selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Jifti Pattinama awalnya diringkus anggota BNN Provinsi Maluku di rumahnya sendiri pada bulan November 2018 lalu.
"Terdakwa diciduk anggota BNNP Maluku setelah menerima pesan dari informan kalau yang bersangkutan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata JPU.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram sabu yang disimpan dalam rumah terdakwa dan setelah diperiksa, dia mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo dan didampingi Hamzah Khailul serta Philip Panggalila selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Jifti Pattinama awalnya diringkus anggota BNN Provinsi Maluku di rumahnya sendiri pada bulan November 2018 lalu.
"Terdakwa diciduk anggota BNNP Maluku setelah menerima pesan dari informan kalau yang bersangkutan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata JPU.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram sabu yang disimpan dalam rumah terdakwa dan setelah diperiksa, dia mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019