Pengamat Kelautan dan Perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan meminta pengusaha pariwisata untuk tidak hanya menyalahkan nelayan terkait masih ada dari mereka yang menangkap ikan menggunakan bom atau zat kimia.

"Tindakan nelayan menangkap ikan menggunakan bom atau zat kimia tentu tidak bisa digunakan, tetapi pengusaha pariwisata juga harus mengetahui mengapa nelayan melakukan itu," katanya di Ternate, Jumat.

Permintaan Mahmud Hasan itu disampaikan menanggapi keluhan salah satu pengusaha pariwisata bahari di Kabupaten Halmahera Selatan terkait adanya nelayan di wilayah itu yang menangkap ikan menggunakan bom atau zat kimia, karena sangat merugikan pengembangan pariwisata bahari.

Menurut dia, nelayan menangkap ikan menggunakan bom atau zat kimia, selain karena kurangnya kesadaran nelayan atas bahaya tindakan mereka terdapat kelestarian lingkungan laut, terutama terumbu karang, juga karena faktor desakan kebutuhan ekonomi keluarga.

Nelayan menangkap ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan seperti itu biasanya karena mereka tidak memiliki sarana penangkapan ikan yang memadai untuk menangkap ikan di perairan yang jauh dari pantai, ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Mahmud Hasan pengusaha pariwisata harus membantu para nelayan yang mengalami keterbatasan sarana penangkapan ikan, misalnya dengan memberikan bantuan kapal ikan atau modal usaha agar mereka dapat menghentikan kebiasaannya menangkap ikan menggunakan bom atau zat kimia.

"Kalau tidak ada solusi seperti itu yang diberikan kepada nelayan maka sampai kapan pun nelayan akan tetap menangkap ikan menggunakan bom atau zat kimia, karena desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, mereka nekat melakukannya walaupun ada ancama sanksi hukum," katanya.

Ia juga mengimbau kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengarahkan bantuan sarana penangkapan ikan bertonase di atas 5 GT agar mereka bisa menangkap ikan ke perairan yang lebih jauh dari pantai, sehingga hasil tangkapannya lebih banyak.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019