Majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Sulimin Ratmin, terdakwa kasus penerima suap pajak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan(ott) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada akhir 2018.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan di Ambon, Selasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp60 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan apabila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Suasana sidang kasus suap pajak di PN Ambon, Selasa (2/4) (Daniel Leonard)

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta uang pengganti karena selaku pejabat penyelenggara negara tidak menciptakan pemerintahan yang bersih serta tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK, Takdir Suhan yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang terlihat menangis melalui penasihat hukumnya Aden Lukman dan Darius Laturete menyatakan menerima.

Terdakwa awalnya diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon non aktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorang milik Anthony selaku pemilik Toko Angin Timur.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019