Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon memberikan penghargaan kepada 19 mitra lingkup Maluku karena tercapainya target penerimaan pajak di daerah itu pada 2022 sebesar 124,73 persen.
"Penerima penghargaan adalah Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Bendaharawan yang berkontribusi dalam pencapaian penerimaan dan kepatuhan perpajakan," ujar Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku Heri Kuswanto, di Ambon, Selasa.
Ke-19 mitra tersebut yaitu Gubernur Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Badan Intelijen Negara daerah Maluku, Wali Kota Ambon, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Otoritas Jasa Keuangan Maluku, Kantor wilayah Perbendaharaan Maluku, Kantor wilayah Bea dan Cukai Maluku.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan tinggi Maluku, Bupati Aru, Badan Pendapatan Daerah Maluku, Kantor pelayanan perbendaharaan, Kantor pelayanan kekayaan negara, KPPBC tipe madya pabean C Ambon, dan gedung keuangan negara Ambon.
Sedangkan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kepada Instansi atau satuan kerja yang memberikan kontribusi dukungan berupa kerja sama yang bersinergi dengan KPP Pratama Ambon.
Penghargaan tersebut dinilai layak lantaran Pemerintah Daerah Maluku turut serta dalam mendukung kesuksesan KPP Pratama Ambon atas tercapainya penerimaan dan kepatuhan pajak, serta tercapainya predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) pada tahun 2022.
ZIWBK merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Heri Kuswanto juga mengatakan pada 2023 DJP memiliki program validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk masyarakat Maluku agar sesegera mungkin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2023," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Maluku Murad Ismail meminta masyarakat Maluku agar taat pajak guna mendukung pembangunan nasional agar dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.
"Penggunaan uang pajak mencakup seluruh aspek kegiatan pemerintahan dari belanja pegawai, hingga pembayaran berbagai proses pembangunan lainnya," ujar Murad Ismail melalui Sekretaris daerah (Sekda).
Apalagi pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi yaitu dengan menggunakan SPT E-filing.
Melalui E-filing wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya di mana saja dan kapan saja secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.