Ambon (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon sosialisasi pemadanan NIK-NPWP serta pengisian SPT tahunan pajak untuk masyarakat di kota itu.
“Saat ini memang kita sedang gencar mengkampanyekan pemadanan NIK dan NPWP karena itu memang harus dilaksanakan tahun ini serta menjelang batas akhir pelaporan SPT,” ujar Kepala KPP Pratama Ambon Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto di Ambon, Rabu.
Pemadanan NIK menjadi NPWP itu sendiri termasuk dalam Undang-undang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) guna memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dan tak perlu mengingat banyak nomor cukup dengan NIK yang tertera di KTP masing-masing.
Ia menuturkan memasuki pertengahan Maret 2023 pihaknya akan memfasilitasi pemadanan NIK-NPWP serta pelaporan SPT di sejumlah lokasi seperti di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Leimena, Ambon untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Kami menyarankan agar masyarakat secepatnya memadankan NIK-NPWP serta melakukan pelaporan SPT tahunan, meskipun diberi kelonggaran waktu," pintanya.
Pemadanan NIK-NPWP sendiri bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Perubahan format NPWP sendiri terbagi atas tiga jenis yaitu NPWP orang pribadi menjadi NIK, NPWP badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk menjadi 16 digit angka. Kemudian NPWP cabang yakni Nomor Identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Sebelumnya format NPWP baru telah ditetapkan sejak 14 Juli 2022 dan hanya berlaku sampai 1 Januari 2024.
Untuk itu ia berharap wajib pajak segera memadankan NIK menjadi NPWP serta melaporkan SPT tahunannya.
Sementara itu direktur Keperawatan dan Penunjang RSUP dr. Yan Aslian Noor mengatakan lebih kurang sebanyak 400 tenaga kerja di rumah sakit itu mengikuti pemadanan NIK-NPWP serta pelaporan SPT tahunan.
"Kami mengapresiasi KPP Pratama Ambon yang datang kesini 'jemput bola' untuk membantu memfasilitasi kami, agar kami pun tetap bisa melayani di rumah sakit," ucapnya.