Jaksa penuntut umum KPK menyatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana suap pajak di KPP Pratama Ambon tidak hanya sebatas melibatkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin yang menerima suap dari Anthony Liando.
"Fakta-fakta persidangan selama ini menjadi bahan untuk menganalisa bahwa perlu kami ungkap lebih jauh lagi, jadi tidak hanya sebatas sampai di La Masikamba atau Anthony Liando saja, tetapi pihak-pihak lain pun yang melakukan hal serupa," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, Kamis.
Sebab selama proses persidangan berlangsung, muncul banyak fakta kalau masih ada pihak lain yang ikut berperan aktif baik sebagai pemberi maupun penerima suap hingga penerima transferan dana.
Sejak peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Anthony Liando dan Sulimin Ratmin, majelis hakim tipikor Ambon telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Anthony selaku pemberi dan Sulimin sebagai penerima suap.
Namun, dari 13 wajib pajak yang direkomendasikan Dirjen Pajak guna dilakukan pemeriksaan khusus terkait kecurigaan pembayaran pajak mereka, hanya dua WP yang dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa La Masikamba.
Kemudian masih ada enam pengusaha lain yang namanya tidak termasuk dalam 13 nama WP juga hadir dalam persidangan sebagai saksi karena terbukti ikut memberikan suap kepada terdakwa La Masikamba.
Bahkan tiga dari enam pengusaha ini bukan merupakan WP di wilayah KPP Pratama Ambon karena berasal dari luar daerah, tetapi terbukti mentransfer ratusan juta rupiah ke terdakwa melalui rekening Muhammad Said.
"Makanya fakta-fakta persidangan ini akan kami dalami lebih jauh lagi untuk mengungkap peran pihak-pihak lain," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Fakta-fakta persidangan selama ini menjadi bahan untuk menganalisa bahwa perlu kami ungkap lebih jauh lagi, jadi tidak hanya sebatas sampai di La Masikamba atau Anthony Liando saja, tetapi pihak-pihak lain pun yang melakukan hal serupa," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, Kamis.
Sebab selama proses persidangan berlangsung, muncul banyak fakta kalau masih ada pihak lain yang ikut berperan aktif baik sebagai pemberi maupun penerima suap hingga penerima transferan dana.
Sejak peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Anthony Liando dan Sulimin Ratmin, majelis hakim tipikor Ambon telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Anthony selaku pemberi dan Sulimin sebagai penerima suap.
Namun, dari 13 wajib pajak yang direkomendasikan Dirjen Pajak guna dilakukan pemeriksaan khusus terkait kecurigaan pembayaran pajak mereka, hanya dua WP yang dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa La Masikamba.
Kemudian masih ada enam pengusaha lain yang namanya tidak termasuk dalam 13 nama WP juga hadir dalam persidangan sebagai saksi karena terbukti ikut memberikan suap kepada terdakwa La Masikamba.
Bahkan tiga dari enam pengusaha ini bukan merupakan WP di wilayah KPP Pratama Ambon karena berasal dari luar daerah, tetapi terbukti mentransfer ratusan juta rupiah ke terdakwa melalui rekening Muhammad Said.
"Makanya fakta-fakta persidangan ini akan kami dalami lebih jauh lagi untuk mengungkap peran pihak-pihak lain," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019