Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Anglin Sinay (25) dan Gilbert Pattiasina (28), dua pelaku pencuriaan kenderaan bermotor selama 2,5 tahun penjara sedangkan rekannya Sarves Sopacoa (27) dituntut 1,5 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana," kata JPU Kejari setempat, Elsye B. Leonupun di Ambon, Senin.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Esau Yarisetou.

Yang memberatkan pelaku dituntut penjara karena perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan para terdakwa sudah pernah dihukum atas perbuatan serupa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatan mereka.

Ketiga pelaku ini diringkus polisi sejak  November 2018 setelah mengambil satu unit sepeda motor milik saksi Jamaluddin (31) di Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon).

Sepeda motor milik korban bernomor polisi DE 3380 AY ini diambil pada 15 September 2018 sekitar pukul 07:30 WIT.

Yang mengambil sepeda motor milik korban adalah terdakwa Anglin dan Gilbert, sedangkan Sarves bertugas memantau situasi dari luar di sekitar jalan raya dekat rumah korban.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019