Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon memusnahkan sebanyak 19.778 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta pemilihan legislatif (Pileg) yang rusak.

Ketua KPU kota Ambon M.Shadek Fuad, di Ambon, Senin, mengatakan, surat suara Pilpres dan Pileg yang rusak sebanyak 19.778 lembar dan dimusnahkan sebelum proses distribusi logistik.

"Kita hari ini memusnahkan ribuan surat suara yang rusak disaksikan komisioner Bawaslu dan aparat kepolisian dari Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease," katanya.

Shadek menjelaskan, pemusnahan surat suara dilakukan setelah proses sortir oleh petugas dilanjutkan dengan pelipatan.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan tersebut, setelah dihitung sebesar dua persen dari total surat suara kota Ambon.



"Pemusnahan surat suara Pilpres dan Pileg dilakukan agar tidak disalahgunakan," katanya.

Ia mengakui, kategori surat suara yang rusak adalah terdapat sobekan, cacat karena terdapat bercak tinta pada kolom nama daftar calon.

"Kita indikasikan surat suara tersebut cacat karena mengotori kolom nama calon atau pasangan calon, sehingga harus kita musnahkan," ujarnya.

Shadek mengemukakan, surat suara pengganti yang rusak dalam proses pengiriman dan akan tiba di kota Ambon pada Senin(15/4) siang.

"Sesuai jadwal akan tiba siang ini menggunakan jasa penerbangan dan akan langsung dilakukan sortir dan pelipatan guna penyiapan kotak suara sebelum didistribusi ke desa dan kelurahan di kota Ambon," katanya.

Setelah seluruh tahapan rampung akan ditindaklajuti dengan proses distribusi logistik ke seluruh desa dan kelurahan di Ambon.

"Sesuai jadwal proses distribusi ke PPS akan dilakukan pada 15-16Aprili 2019, dengan pengawalan aparat kepolisian bersama staf KPU kota Ambon," kata Shadek.
KPU Kota Ambon, Senin (15/4) melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2019 yang didapati rusak saat penyortiran (Penina Mayaut)

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019