Sebanyak 20 kelurahan di kota Ambon Provinsi Maluku akan menerima alokasi dana kelurahan pada 2019 sebesar Rp7.04 miliar.

"Dalam waktu dekat 20 kelurahan di kota Ambon akan menerima dana kelurahan sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, setidaknya ada tiga kategori alokasi anggaran kelurahan yakni kategori baik, kategori perlu ditingkatkan dan kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan.

"Kita sementara menghitung kembali karena dana kelurahan mekanismennya tidak berbeda dengan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD," katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kota Ambon Jacky Talahatu mengatakan, kota Ambon masuk dalam kategori baik sehingga akan menerima anggaran sebesar Rp352,9 juta per kelurahan.

Alokasi dana kelurahan ditetapkan berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019.

Mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.

Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.

Penggunaan dana kelurahan diarahkan untuk berbagai hal antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019