Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, menyosialisasikan pemanfaatan dana kelurahan yang siap disalurkan tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar ke sebanyak 20 kelurahan.
"Sosialisasi pemanfaatan dana kelurahan diarahkan untuk seluruh aparatur kelurahan, karena pemanfaatannya harus sesuai dengan program yang telah dimasukkan," kata Plh Kepala Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gasperzs, Jumat, di Ambon.
Ia mengatakan, penggunaan dana kelurahan diarahkan untuk berbagai hal antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
"Kita telah menerima transfer anggaran dari pusat untuk penyaluran tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar dari total anggaran tahun 2019 sebesar Rp7,04 miliar," ujarnya.
Kota Ambon, kata dia, masuk dalam kategori baik sehingga akan menerima anggaran sebesar Rp352,9 juta per kelurahan.
Alokasi dana kelurahan ditetapkan berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2019.
Dijelaskannya, mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.
Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.
Sebelumnya, telah melakukan pertemuan dengan seluruh lurah di Ambon untuk menyerahkan program dan kegiatan yang akan disampaikan ke Kemendagri.
Program dan kegiatan yang dimasukkan kelurahan, harus berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan, sehingga dana yang dikeluarkan juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
"Tidak ada syarat khusus yang harus dilengkapi karena semua sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) setiap kelurahan. Jika itu proyek pemberdayaan masyarakat bisa langsung permintaan, tetapi jika proyek fisik maka mekanisme pengadaan barang dan jasa tetap harus dijalankan," katanya.