Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengajukan pengadaan surat suara ke KPU RI untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"KPU RI diharapkan dapat segera mengirim surat suara untuk PSU di 11 TPS itu agar pelaksanaannya bisa dilaksanakan secepatnya," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo kepada wartawan di Ternate, Selasa.

Bawaslu Malut sebelumnya merekomendasikan PSU di lima TPS, namun kemudian merekomendasikan lagi PSU di enam TPS tersebar di kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Pulau Morotai maupun Taliabu.

Menurut dia, PSU di 11 TPS tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu ada yang hanya PSU untuk DPRD kabupaten, seperti kabupaten Pulau Morotai, ada pula PSU untuk Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, seperti di  kabupaten Halmahera Tengah.

Teknis pelaksanaan PSU di 11 TPS tersebut sama seperti saat pelaksanaan pemungutan dan  perhitungan suara  pada 17 April 2019, begitu pula warga yang menggunakan hak pilih adalah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS setempat dan memiliki e- KTP.

Sebelum pelaksanaan PSU di 11 TPS tersebut, menurut Syahrani,  akan dilakukan sosialisasi karena tidak tertutup kemungkinan warga setempat ada yang belum mengetahui bahwa akan dilakukan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.

KPU akan melakukan pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaan PSU di 11 TPS tersebut agar pelanggaran yang terjadi sebelumnya yang mengakibatkan munculnya rekomendasi PSU dari Bawaslu, selain itu akan melakukan penguatan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia mengharapkan, warga di 11 TPS yang akan melakukan PSU tetap antusias untuk menyalurkan hak pilih pada PSU nanti dengan tetap menjaga suasana aman dan damai.

Sementara itu, proses rekapitulasi hasil pileg dan pilpres 17 April 2019 di seluruh kabupaten/kota di Malut saat ini dalam tahap pleno di tingkat kecamatan dan diharapkan tuntas semuanya pada 28 April 2019.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019