SK pemecatan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) diproses di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halut,  Fredy Tjandua dihubungi dari Ternate, Rabu, mengatakan, SK pemecatan sudah berada di Halut untuk kemudian diserahkan kepada 12 oknum  ASN yang dimaksudkan.

"Sudah ditindaklanjuti, SK itu ada di BKDPSA, jadi, tinggal tindaklanjut dari BKDPSA," katanya.

ASN eks korupsi yang dipecat diantaranya mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Paulus Noya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Juhril Onthoni, Swener Babua, Ely Radja, Jones Bulango dan Tira Titihena yang terjerat Tipikor pengadaan mesin genset pada 2015.

 Selainitu, mantan Direktur RSUD Tobelo dr Nikson Kroons, Fiktor Alemoka, dan Kristomus David dan Jones Bonilango terlibat tipikor pengadaan alat kesehatan RSUD Tobelo.

Begitu pula, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Arsyad Abdul Rasyid yang tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) dana haji, serta bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fadhil Ulil yang terlibat tipikor anggaran perangkat desa.    

Sejumlah pihak menilai, SK pemecatan itu belum direalisasikan oleh Pemkab Halut dan ada kesan Pemkab setempat terkesan melindungi ASN eks korupsi karena ada hubungan kekerabatan.

Bahkan, SK pemecatan tersebut belum diterbitkan, padahal sudah ditegaskan pada 2018 dari BKN pusat agar seluruh ASN korupsi sudah resmi di pecat per 31 Desember 2018.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019