Dua hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN) Ambon dalam persidangan terpisah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yudi Rusdianto dan Yuli Susanti terhadap Kapolda Maluku Cq Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease.
"Dua pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan ini merupakan tersangka pelaku tindak pidana perjudian yang ditahan polisi pada 26 Februari 2019," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.
Substansi permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait tindak pidana perjudian bola ketangkasan sesuai pasal 303 KUH Pidana.
Menurut Julkisno, setelah melalui proses persidangan selama tujuh hari, hakim tunggal Jimmy Wally dalam amar putusannya nomor 02/Pidpra/2019/PN.Amb menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yudi Rusdianto.
Kemudian keputusan praperadilan nomor 03/Pidpra/2019/PN.Amb oleh hakim tunggal PN Ambon, Philip Panggalila menolak gugatan pemohon Yuli Susanti yang melawan Kapolda Maluku Cq Kapolres Pulau Ambon.
"Ada pun amar putusan hakim adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Julkisno.
Tim kuasa hukum Polda Maluku dan Polres Ambon yang hadir dalam persidangan diketuai Kabidkum Polda, Kombes Pol S. Harno, Herlina Kaya, Max Manusiwa, Ipda Barry Talabessy, Ipda Yefta Malasa bersama dua orang berpangkat Bripka.
Untuk diketahui, pada 26 Februari 2019 sekitar pukul 23:30 WIT bertempat di lantai II gedung Fujima, Jalan Yan Pais, kecamatan Sirimau, kota Ambon) dilakukan penangkapan terhadap Yuli Susanti dan Uudi Rusdianto.
Berdasarkan hasil tangkap tangan tindak pidana perjudian oleh anggota Polres Ambon didapati adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan media meja guling atau gelinding kemudian menggunakan voucer yang dibeli dengan menggunakan sejumlah uang.
Saat memenangkan taruhan maka para pemain dapat menukarkan hadiahnya berupa rokok dengan uang.
Dengan modus tersebut, para pemain yang menang dapat menukarkan rokok tersebut dengan uang yang sudah disiapkan Yuli Susanti alias Pingkan dan hasil keuntungan tersebut Yuli Susanti menyetor uang hasil perjudian kepada Yudi Rusdianto.
Selanjutnya kedua pelaku ini diamankan polisi guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Dua pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan ini merupakan tersangka pelaku tindak pidana perjudian yang ditahan polisi pada 26 Februari 2019," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.
Substansi permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait tindak pidana perjudian bola ketangkasan sesuai pasal 303 KUH Pidana.
Menurut Julkisno, setelah melalui proses persidangan selama tujuh hari, hakim tunggal Jimmy Wally dalam amar putusannya nomor 02/Pidpra/2019/PN.Amb menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yudi Rusdianto.
Kemudian keputusan praperadilan nomor 03/Pidpra/2019/PN.Amb oleh hakim tunggal PN Ambon, Philip Panggalila menolak gugatan pemohon Yuli Susanti yang melawan Kapolda Maluku Cq Kapolres Pulau Ambon.
"Ada pun amar putusan hakim adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Julkisno.
Tim kuasa hukum Polda Maluku dan Polres Ambon yang hadir dalam persidangan diketuai Kabidkum Polda, Kombes Pol S. Harno, Herlina Kaya, Max Manusiwa, Ipda Barry Talabessy, Ipda Yefta Malasa bersama dua orang berpangkat Bripka.
Untuk diketahui, pada 26 Februari 2019 sekitar pukul 23:30 WIT bertempat di lantai II gedung Fujima, Jalan Yan Pais, kecamatan Sirimau, kota Ambon) dilakukan penangkapan terhadap Yuli Susanti dan Uudi Rusdianto.
Berdasarkan hasil tangkap tangan tindak pidana perjudian oleh anggota Polres Ambon didapati adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan media meja guling atau gelinding kemudian menggunakan voucer yang dibeli dengan menggunakan sejumlah uang.
Saat memenangkan taruhan maka para pemain dapat menukarkan hadiahnya berupa rokok dengan uang.
Dengan modus tersebut, para pemain yang menang dapat menukarkan rokok tersebut dengan uang yang sudah disiapkan Yuli Susanti alias Pingkan dan hasil keuntungan tersebut Yuli Susanti menyetor uang hasil perjudian kepada Yudi Rusdianto.
Selanjutnya kedua pelaku ini diamankan polisi guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019