Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap narapidana kasus korupsi di institusi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Setda Provinsi Malut, Idrus Asagaf di Ternate, Senin, mengatakan,  PTDH terhadap ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan data yang disampaikan oleh Panitra Pengadilan Negeri Ternate nomor W28-U2/1349/HK.08/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018.

Selain itu, dalam data itu disebutkan ada 20 nama yang terbagi dalam dua kategori, di mana 16 diantaranya telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap, sementara empat orang lainnya masih melakukan upaya hukum.

"Pengambilan keputusan ini berdasarkan pada ketentuan yang berlaku pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen ASN, ada juga surat keputusan bersama Mendagri, Mentri PAN-RB dan kepala BKN tertanggal 13 September 2018 tentang penegakkan hukum terhadap ASN dan masih ada beberapa ketentuan lainnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, dari 16 ASN yang dipecat oleh Pemprov Malut yakni berinisial AS dari unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/01/2019, AT unit kerja Badan PKAD nomor keputusan 880/02/2019, AD unit kerja  Dinas ESDM nomor keputusan 880/03/2019, AMI - unit kerja BAPPEDA nomor keputusan 880/04/2019.

Selain itu, HU - unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/05/2019, HA - unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/06/2019, IAW - unit kerja Dinas Pangan nomor keputusan 880/07/2019, IRD - unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/08/2019,.

IA unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/09/2019, JSS - unit kerja Biro Perekonomian SETDA nomor keputusan 880/10/2019, MCA unit kerja Balitbangda nomor keputusan 880/11/2019, MN unit kerja Dinas Sosial nomor keputusan 880/12/2019, MIH unit kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor keputusan 880/13/2019, MM unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/14/2019, RAM unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/15/2019 dan YA unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/16/2019

Idrus menambahkan, PTDH terhadap ASN yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap merupakan Keputusan bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 ASN.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019