Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif La Masikamba yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU KPK Takdir Suhan di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Felix Ronny Wuisan, Bernard Panjaitan, dan Jefry Yefta sinaga selaku hakim anggota.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 Huruf b tentang gratifikasi juncto Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan kesatu dan kedua primair.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp8,571 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal tidak mencukupi, kepadanya dikenai hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti, kata dia, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pajak untuk penerimaan negara, kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," jelas Takdir Suhan didampingi anggota tim JPU lainnya, Tri Mulyono.
Selain itu, hasil perbuatan kejahatan terdakwa tidak pernah dikembalikan kepada KPK, dan terdakwa tidak berterus terang maupun menyesali perbuatannya.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Unsur-unsur dalam Pasal 12 Huruf a UU No. 31/1999 sudah terpenuhi karena La Masikamba terbukti menerima uang suap Rp650 juta dari Anthoni Liando, sedangkan Pasal 12 Huruf b tentang gratifikasi akibat terdakwa menerima lebih dari Rp7 miliar dari sejumlah pengusaha," kata jaksa.
Selama berlangsung persidangan, tim JPU KPK telah mematahkan semua alibi yang disampaikan terdakwa bahwa pinjaman uang miliaran rupiah dari para pengusaha ini tidak ada hubungannya dengan jabatan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi penasihat hukum terdakwa, Tomsil Abdullah dan Mohammad Iskandar. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU KPK Takdir Suhan di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Felix Ronny Wuisan, Bernard Panjaitan, dan Jefry Yefta sinaga selaku hakim anggota.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 Huruf b tentang gratifikasi juncto Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan kesatu dan kedua primair.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp8,571 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal tidak mencukupi, kepadanya dikenai hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti, kata dia, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pajak untuk penerimaan negara, kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," jelas Takdir Suhan didampingi anggota tim JPU lainnya, Tri Mulyono.
Selain itu, hasil perbuatan kejahatan terdakwa tidak pernah dikembalikan kepada KPK, dan terdakwa tidak berterus terang maupun menyesali perbuatannya.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Unsur-unsur dalam Pasal 12 Huruf a UU No. 31/1999 sudah terpenuhi karena La Masikamba terbukti menerima uang suap Rp650 juta dari Anthoni Liando, sedangkan Pasal 12 Huruf b tentang gratifikasi akibat terdakwa menerima lebih dari Rp7 miliar dari sejumlah pengusaha," kata jaksa.
Selama berlangsung persidangan, tim JPU KPK telah mematahkan semua alibi yang disampaikan terdakwa bahwa pinjaman uang miliaran rupiah dari para pengusaha ini tidak ada hubungannya dengan jabatan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi penasihat hukum terdakwa, Tomsil Abdullah dan Mohammad Iskandar. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019