Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengungkap modus baru pemasokan minuman keras tradisional jenis sopi yang dilakukan masyarakat dengan cara mengemasnya ke dalam wadah pembungkus sagu mentah yang terbuat dari daun sagu.

"Karena gencarnya razia yang dilaksanakan oleh polres bersama jajarannya maka untuk memasukan sopi ke Kota Ambon, mereka menggunakan modus baru yaitu disimpan dalam tempat penyimpanan sagu mentah (sagu tumang)," kata Kapolres Am, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Selasa.

Penjelasan Kapolres itu disampaikan saat melakukan pemusnahan minuman keras tradisonal sopi sejumlah 1.225 liter, sementara yang sudah dimusnahkan di polsek jajaran sebanyak 14.913 liter sehingga totalnya mencapai 16 ton.

Jadi secara kasat mata, seolah-olah yang dibawa adalah sagu tumang tetapi nyatanya ada sopi di dalam wadah yang terbuat dari daun sagu dengan tujuan menghindari razia petugas. Ada dua titik sentra produksi sopi, yakni dari Pulau Seram dan Maluku Tenggara yang hasilnya selalu disuplai ke Kota Ambon.

"Semenjak saya menjadi Kapolres sudah dilakukan razia rutin, tetapi yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan sejak Januari hingga awal Mei 2019," ujarnya.

Polisi akan terus menekan masuknya sopi, apalagi sekarang sudah awal bulan Ramadhan 1440 Hijriah sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa ada gangguan, apalagi kebanyakan masalah kriminal yang muncul bersumber dari minuman keras, seperti KDRT, pengeroyokan, penganiayaan, atau laka lantas yang merenggut korban jiwa.

"Kebanyakan kita sita dari atas kapal sehingga kebanyakan pemiliknya pura-pura menyangkal atau tidak tahu pemilik sesungguhnya, tetapi kita sudah punya sumber hukum berupa Undang-Undang tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," jelas Kapolres.

Jika dinilai, 16 ton sopi ini bernilai Rp800 juta dengan harga jual Rp50/liter. 

Kapolres juga mengakui hingga kini belum ada indikasi ada anggota yang terlibat, kalaupun ada yang terlibat akan ditindak tegas.

"Untuk masalah penyakit masyarakat kita sudah jadwalkan melakukan razia dan khusus untuk tempat hiburan malam yang menyalahi aturan izin operasional pada jam tertentu, dan kalau melanggar akan ditutup," jelas Kapolres.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019