Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Maluku Utara (Malut), untuk menggelar sosialisasi program nasional sertifikasi tanah rakyat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019

"Saat ini konflik pertanahan sering dijumpai di tengah masyarakat akibat dari belum adanya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi salah satu akar permasalahan, di mana menjadi pokok perhatian pemerintah untuk segera menanggulanginya, sehingga menuju Ternate sebagai kota lengkap," kata Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Tahir di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, PTSL merupakan program nasional untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat.

Bahkan, PTSL merupakan program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa ataupun kelurahan.

"Karena itu, program PTSL ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat dan bisa menghindari konflik-konflik yang terjadi berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Abdullah mengakui, Pemkot Ternate sangat mendukung program PTSL karena sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Menteri tentang PTSL dimana telah memerintahkan kepada pemerintah provinsi, kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut mempercepat proses PTSL agar warga masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera terlayani.

Selain itu, kalau warga sudah memiliki sertifikat tanah maka konflik atas kepelikan tanah tersebut dapat hilang dengan sendirinya dan dukungan Pemkot Ternate untuk program PTSL ini adalah salah satunya dengan ikut memfasilitasi acara sosialisasi dengan bekerjasama dengan Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional kota Ternate dengan Disperkim Ternate.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh jajaran Pemkot Ternate terutama SKPD terkait untuk dapat berperan aktif dalam menuukseskan program PTSL ini, lebih khusus kepada camat dan lurah melaksanakan fungsi secara maksimal dalam mengawal program PTSL sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Ternate H Rizal Marsaoly menambahkan secara teknis program PTSL yang melibatkan camat dan lurah ditambah petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk menyukseskan program PTSL.

"Jadi PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2019, jadi di setiap kelurahan ada pendampingan dua sampai tiga orang yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendampingan membantu lurah dalam rangka melaksanakan pendataan dan verifikasi di lapangan tentang dimana saja tanah-tanah di kelurahan yang sampai saat ini belum diukur sehingga apa yang menjadi semangat Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran PTSL bisa diwujudkan," kata Rizal.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019