DPRD Maluku masa bhakti 2014-2019 ini akan mengakhiri masa tugasnya pada September 2019  maka segala tanggungjawab anggota DPRD melalui alat-alat kelengkapan dewan sudah mesti menyelesaikan seluruh agenda kerjanya, termasuk menargetkan menyelesaikan belasan Raperda..

"Salah satunya berkaitan dengan berbagai peraturan daerah(Perda) yang belum ditetapkan oleh DPRD," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat.

Sedikitnya terdapat 15 raperda yang belum ditetapkan dan itu merupakan hasil peninggalan sejak  2014 sampai sekarang dan menjadi beban anggota legislatif.

Menurut Edwin, ada berbagai faktor penyebab belasan Raperda ini belum ditetapkan seperti belum adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga DPRD belum bisa melakukan pengesahan lewat rapat paripurna.

Oleh karenanya pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi telah melakukan rapat koordinasi untuk fokus mencari upaya menyelesaikan 15 raperda yang tersisa ini agar disahkan menjadi perda.

"Kita juga menetapkan program legislasi daerah terkait penetapan perda baru dibahas di tahun 2019 sebanyak 12 perda," ujarnya.

Empat raperda diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD dan sisanya delapan raperda merupakan usulan pemerintah daerah.

"Kami juga sudah melakukan rapat-rapat mitra komisi dengan berbagai SKPD guna membahas masalah penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat terkait antisipasi APBN Perubahan," tandas Edwin.

Dalam APBN Perubahan ini, kira-kira dari pemerintah daerah mau usullkan apa saja programnya dan tugas DPRD secara politik adalah memberikan dukungan untuk menemui ke pemerintah pusat.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019