Pemerintah provinsi(Pemprov) Maluku Utara (Malut), akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan 14 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemprov setempat.

"Anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut dengan rincian Rp40 miliar untuk pembayaran gaji 13 dan Rp30 miliar nantinya untuk pembayaran gaji 14 bagi ASN," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Bambang Hermawan di Ternate, Senin.

Selain itu, dalam pembayaran gaji 13 dan 14 itu akan dilakukan dua kali, karena satu kalt gaji untuk bulan Ramadhan dan satu kali gaji lagi untuk Lebaran.

Dia menyatakan, pembayaran gaji 13 dan 14 yang telah disediakan tersebut masih belum dapat dicairkan karena menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

"Satu hari setelah Perpres itu dikeluarkan maka anggaran tersebut akan kami cairkan dan langsung dilakukan pembayaran ke seluruh ASN di Pemprov Malut," katanya.

Oleh karena itu, Bambang berharap, dengan adanya pembayaran gaji 13 dan 14 oleh Pemerintah kepada ASN tersebut dapat membangkitkan semangat dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya, terutama dalam memberi pelayanan kepada masyarakat secara baik.

Sebab, kata Bambang, jika semua hak-hak pegawai telah dibayarkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap ASN yang yang malas berkantor.

"Kalau sudah baru kami terapkan disiplin ke ASN, jadi jangan kita berikan sanksi, tetapi hak-haknya belum diberikan, makanya berikan dulu haknya baru kita tuntut kewajibannya," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh ASN di Pemprov Malut terus meningkatkan kinerjanya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019