Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyiapkan dana hingga Rp11 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah provinsi.
"THR akan dibayarkan setelah proses pembayaran gaji dan TKD PNS, yang dimulai pada Senin (4/5), selesai dilakukan," kata Sekretaris Daerah Pemprov Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Minggu.
Dia memastikan pembayaran THR dan TKD pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sudah selesai pada 11 Mei 2021.
"Khusus untuk gaji ke-13 biasanya akan dibayar pada bulan Juni bersamaan dengan tahun ajaran baru guna meringankan beban para PNS saat tahun ajaran baru," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sudah menyiapkan dana untuk membayar THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang jumlahnya sekitar 4.000 orang.
"Jadi sekali lagi tidak ada masalah menyangkut THR dan gaji ke-13 PNS di lingkup Pemprov Maluku, karena anggarannya sudah disiapkan dan tinggal dibayarkan saja," kata Kasrul Selang.
Ia menjelaskan, pembayaran tunjangan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.