Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditangguhkan hingga pekan depanyakni pada Senin (20/6), kata Koordinator pemeriksaan KPK, Nexio Helmus.

"Sesuai jadwal rangkaian pemeriksaan LHKPN di provinsi Maluku dilakukan untuk sembilan penyelenggara negara diantaranya Wali Kota Ambon tetapi beliau berhalangan karena ada tugas di Jakarta, sehingga pemeriksaan akan dilakukan  di kantor KPK pada 20 Mei 2019," katanya di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan klarifikasi LHKPN kepada Wali Kota Ambon, tetapi karena berhalangan maka ditunda.

Kita pikir semua agenda sama pentingnya, intinya ada konfirmasi dari Wali Kota melalui pesan singkat di whatsApp dan melalui telepon," katanya.

Nexio menjelaskan, tujuan klarifikasi LHKPN ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus upaya pencegahan dan pengawasan internal.

"Melalui pemeriksaan ini dapat diketahui apa yang perlu dikedepannkan dalam tata kelola pemerintahan, apakah itu ada di kepala daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) ," ujarnya.

Kegiatan ini katanya, secara regular dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta yang disampaikan pejabatan negara.

Pemeriksaan pada Selasa(14/5) dilakukan untuk tiga pejabat yakni Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamid Bin Tahir, Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Kepala Dinas Pendidikan provinsi Maluku M. Saleh Thio.

Agenda akan dilanjutkan Rabu (15/5) untuk kepala Dinas ESDM Maluku Martha Nanlohy, Kadis PU Maluku Ismail Usemahu, Kadis Pendidikan kota Ambon, Fahmy Salatalohy dan mantan Kepala BPKAD kota Ambon, Jacky Talahatu.

Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru usai klarifikasi menyatakan, klarifikasi LHKPN terkait harta kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak.

Sebagai pejabat negara katanya, setiap tahun wajib melaporkan LHKPN. Tahap awal telah dilaporkan dalam bentuk "online" dan saat ini hanya klarifkasi pelaporan.

"Provinsi Maluku klarifikasi dilakukan setelah evaluasi acak dan yang dipakai untuk sampling hanya Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon yakni Wali Kota, Sekkot, Kadis pendidikan dan mantan Kepala BPKAD," tandas Sekkot.

Berdasarkan data per 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif di kota Ambon yang tertinggi di provinsi Maluku sebesar 96,57 persen.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019