Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka masing-masing mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Keduanya merupakan penerima suap kasus tersebut.
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan penahanan dua tersangka tersebut masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.
Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan mantan Wali Kota Ambon
Richard saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," ucap Ali.
Adapun pemberi suap kasus itu ialah Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang baru saja ditahan KPK pada Rabu (7/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Baca juga: KPK periksa enam saksi dalami penerimaan uang oleh eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapess