Ambon (ANTARA) - Provinsi Maluku berhasil masuk Zona Hijau atau Zona Terjaga dalam hasil penilaian monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah beberapa tahun sebelumnya berada di Zona Merah atau Zona Rentan.
“Masuknya Maluku ke Zona Hijau MCSP menunjukkan bahwa langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang kita lakukan telah berada pada jalur yang tepat,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Selasa.
Menurut dia, capaian tersebut mencerminkan komitmen dan kerja keras Pemprov Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
MCSP merupakan instrumen strategis KPK untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Penilaian MCSP mencakup delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
Gubernur menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi utama dalam mendorong transformasi pembangunan menuju Maluku yang maju, adil, dan sejahtera.
“Tata kelola pemerintahan yang baik ibarat jembatan penghubung untuk mencapai tujuan pembangunan. Tanpa itu, berbagai program pembangunan tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.
Menurut Hendrik, keberhasilan masuk Zona Hijau MCSP juga menunjukkan bahwa kebijakan Pemprov Maluku dalam memperbaiki pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel, telah sejalan dengan misi pertama pembangunan daerah Maluku 2025–2029.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu MCSP yang telah bekerja keras memenuhi indikator dan target yang ditetapkan KPK.
“Saya mengapresiasi seluruh OPD yang telah berkontribusi. Capaian ini harus menjadi spirit untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan,” katanya.
Gubernur mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diikuti dengan penguatan nilai-nilai integritas melalui perbaikan sistem dan regulasi, penguatan sumber daya manusia, sistem pengawasan internal, serta pengembangan pendidikan dan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
“Ini bukan tujuan akhir, tetapi langkah awal untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani. Par Maluku pung bae,” ujar Hendrik.
