Ambon (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada Pemkot Ambon untuk menemui mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di tahanan KPK, untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS 2021.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat balasan izin penandatanganan SK CPNS dan SK pensiun yang harusnya ditandatangani mantan Wali Kota Richard Louhenapessy sebagai pejabat pembina kepegawaian saat itu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM kota Ambon, Benny Selanno, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ijin penandatangan kepada KPK, Mendagri dan Menpan-RB tetapi belum menerima balasan.
SK CPNS yang harusnya ditandatangani oleh Richard Louhenapessy, terkendala proses hukum yang sementara dijalaninya di KPK.
"Kita masih menunggu mengingat SK ini tidak bisa didelegasikan, karena tidak ada wakil pejabat pembina kepegawaian, sehingga kita masih menunggu kapan waktunya," katanya.
Baca juga: Pengangkatan CPNS Ambon terkendala kasus korupsi mantan wali kota
Ia mengatakan Pemkot Ambon akan melakukan berbagai upaya agar seluruh SK dapat ditandatangani, mengingat cukup banyak pensiunan yang menanti SK, demikian juga pengangkatan CPNS.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan proses terkait masalah kepegawaian dengan melakukan sesuai aturan yang berlaku, sambil melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
KPK menahan Richard pada 13 Mei 2022, menjelang beberapa hari sebelum masa jabatannya sebagai Wali Kota Ambon berakhir.
Richard menjadi terdakwa dugaan gratifikasi perizinan ritel modern Alfamidi di Ambon, dan terakhir juga jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Bupati Halbar harap seleksi CPNS dan P3K dikembalikan ke daerah
KPK belum izinkan mantan Wali Kota Ambon teken SK CPNS di tahanan
Rabu, 13 Juli 2022 16:11 WIB