Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3MD) Kota Ambon, Rulien Purmiasa menyebutkan ada  lima desa yang terkendala dalam pencairan dana desa tahap pertama tahun 2019.

"Dari 30 desa negeri di Ambon, hanya lima desa yang terkendala pencairan karena masalah internal yakni struktur pemerintahan desa," katanya di Ambon, Rabu.

Kelima  desa yang belum menerima dana desa yakni Laha, Wayame, Halong, Naku dan Seilale, umumnya terkendala masalah struktur pemerintahan.

Walaupun terkendala, pihaknya tetap menyesuaikan dengan regulasi yang ada, dengan melakukan strategi untuk proses pencairan dana desa.

"Masalah yang terberat dialami negri Laha yakni konflik pemerintahan yakni perbedaan persepsi antar perangkat negeri baik raja maupun saniri, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk proses pencairan anggaran, tetapi kita berupaya agar sebelum lebaran sudah disalurkan," katanya.

Rulien menjelaskan, desa dan negeri penerima dana desa wajib memperhatika syarat yang harus di penuhi sebelum proses penyaluran yakni, penyaluran tahap satu disesuaikan dengan Perda APBD tahun berjalan.

"Perda APBD terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, laporan realisasi penyaluran tahun sebelumnya, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya," ujarnya.

Syarat penyaluran dana desa setelah terpenuhi perda APBD dilanjutkan dengan transfer dana ke rekening kas desa.

"Yang menjadi masalah adalah jika kita telah mengajukan transfer dari RKUM ke RKUD, dana mengandap lama dan melalui ketentuan tujuh hari penyaluran ke desa, karena itu kita menunggu APBDes siap baru mengajukan permintaan," katanya.

Ditambahkannya, mekanisme penyaluran dana desa dilakukan bertahap dari pemerintah pusat (APBN) ke kabupaten/kota (APBD) dan selanjutnya ke desa (APBDes).

Tahapan penyaluran dari APBN ke APBD ada dua tahap. Tahap satu sebesar 60 persen dari pagu dana desa, paling cepat Maret dan paling lambat Juli. Sedangkan tahap dua sebesar 40 persen dari pagu dana desa paling cepat Agustus.

"Setelah dana desa di terima APBD kabupaten/kota, maka paling lambat kurun waktu tujuh hari kerja dana tersebut harus disalurkan ke desa," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019