Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ela Ubleuw meminta majelis hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Argo Sinanu (36) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yohanes Jefry Suarlembit alias Jef pada Juni 2018.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Herry Setyobudi didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan tersebut, Marcel Hehanussa selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Pada tanggal 29 Juni 2018 lalu sekitar pukul 23:00 WIT terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jef Suarlembit dengan cara memukuli korban menggunakan sebuah kayu berukuran 5 x 3 Cm hingga akhirnya meninggal dunia.

"Terdakwa mengaku dendam karena korban mengajak saksi Merlin Rupilu yang merupakan isteri terdakwa untuk meninggalkan dirinya atau berpisah sebab Argo Sinanu punya kebiasan buruk suka bermain perempuan," kata JPU.

Antara korban dan terdakwa sudah saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai karyawan Toko Paseban yang menjual alat-alat berat dan sering dicuri orang dalam gudang di kawasan Desa Lateri.

Korban yang pertama kali bekerja menjaga gudang alat-alat berat tahun 2014 lalu terdakwa disuruh ikut menjaganya juga sejak tahun 2017 dengan gaji Rp2 juta setiap bulan.

Selain terdakwa dan korban, ada juga karyawan lain yang sama-sama ditugaskan menjaga peralatan tersebut diantaranya saksi Mo, Agus Toyang, serta saksi Haldun Husen alias Adul selaku juru bayar.

Saksi Adul pernah melihat korban mendatangi pemilik toko dan menyarankan agar memecat terdakwa karena sifatnya yang malas untuk menjaga peralatan berat, dan belakangan terdakwa akhirnya dipecat sebelum masa kontraknya berakhir.

"Yang melihat terdakwa mengambil sebuah kayu dan berjalan menuju gubuk tempat tinggal korban pada malam kejadian adalah saksi John Marcus Louk," kata JPU.

Saat itu saksi melihat terdakwa mengambil sebuah kayu di dalam parit lalu menyelipkannya di dalam switer kemudian berjalan ke arah tempat korban, dan selang beberapa saat terdengar teriakan orang meminta tolong.

Selain saksi Marcus Louk, ada juga saksi lainnya seperti La Ode Bari alias Jarwo yang mendengar teriakan korban serta bunyi pukulan di tubuh manusia pada malam kejadian tetapi mereka tidak berani keluar untuk memberikan pertolongan.

Usai melakukan aksinya, terdakwa pergi ke dalam kota dan mengajak isteri serta anaknya menginap pada beberapa penginapan, dan sempat membohongi saksi Marcus Louk melalui telepon genggam kalau dirinya sedang berada di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019