BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku mengakui adanya tiga faktor yang menjadi penyebab laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Maluku tahun anggaran 2018 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

"Temuan tersebut berupa pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai," kata Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI perwakilan Maluku, Edward G.H Simanjuntak di Ambon, Senin.

Kemudian pengelolaan dan penatausahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 yang tidak memadai.

Yang ketiga pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kurang memadai.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Murad ismail melalui Sekda setempat, Hamin Bin Thahir  agar menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD)  dan Kepala OPD untuk melakukan penelusuran atas aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan," tandas Edward.

Pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekeriaan rehabilitasi/ renovasi, serta konsultasi.

Dia mengatakan, perencanaan dan konsultasi pengawasan, hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengguna barang sebagai dasar koreksi di neraca dan SIMDA BMD.

BPK RI Perwakilan Maluku memerintahkan lnspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Mereka juga menginstruksikan Kepala BPKAD agar memerintahkan Bendahara Bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggung- jawabkan penggunaan dana hibah.

"Permasalahan tersebut mempengaruhi penyaijian laporan keuangan pemerintah daerah, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 adalah WDP," ujarnya.

Atas beberapa permasalahan yang meniadi temuan BPK RI ini, pejabat pemprov dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanijuti hasil pemeriksaan BPK.

"Dalam waktu 60 hari sete1ah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, maka Pemprov Maluku wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019