Puluhan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang berada di empat PPK Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) diperiksa dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu tahun 2019.

"Kami sudah lakukan pembahasan kedua terkait kasus penggelembungan suara di empat kecamatan dan statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) AKP Rusli Mangoda dihubungi dari Ternate, Senin.

Bahkan, kata Kasat Reskrim, dalam kasus tersebut Gakkumdu saat ini sudah menaikkan statusnya ke penyidikan untuk PPK empat kecamatan tersebut di antaranya, PPK Loloda Kepulauan, PPK Loloda Utara, PPK Kao Barat, dan PPK Kao.

Ditanya mengenai nama-nama calon tersangka, Kasat Reskrim sendiri enggan menyebutkan identitas mereka.

Kami masih melakukan pendalaman, yang jelas setiap PPK berjumlah lima orang dan jika empat PPK berarti jumlahnya 20 orang dan saat ini masih di lakukan penyidikan guna untuk kelengkapan administrasi penetapan tersangka.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin ketika dikonfirmasi membenarkan terkait peningkatan kasus tersebut.

"Itu merupakan langkah hukum yang tegas, agar para penyelenggara tidak lagi berbuat sesukanya dalam tahapan pemilu maupun pilkada," kata Rafli.

Rafli menyatakan, para pelaku di empat PPK ternyata diketahui aksinya ketika dilakukan pleno tingkat Kabupaten dan ditemukan telah melakukan praktik kecurangan dengan merubah angka suara pada DA1 .

"Proses penggelembungan terjadi ketika pengisian hasil pleno PPK pada DA1 Plano ke Plano DA1, sehingga ditemukan ketidakselarasan data yang dikantongi oleh Bawaslu Halut," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019