Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menjamin pengguna narkoba yang melapor tidak akan diproses hukum dan hanya menjalani proses hukum sebagai tanggung jawab masalah pemberantasan dan pencegahan narkoba.

Kepala BNN Provinsi Malut, Brigjen Pol Edi Swasono di Ternate, Kamis, menjamin pengguna narkoba tidak akan diproses hukum jika melaporkan diri ke BNNP Malut, karena penyalahguna adalah korban yang perlu dipulihkan.

"Saya perlu tekankan program kita di BNN jika ada keluarga atau warga yang pernah menggunakan narkoba jangan takut dan merasa terjastifikasi jadi terdakwa, datang ke ke BNNP Malut untuk di rehabilitasi posisi anda adalah korban, kita akan jamin dan proteksi kerahasiaan," ujarnya.

Olehnya itu, masyarakat yang melapor tidak usah ragu atau cemas, kalau memang anda adalah bagian penyalahguna harus direhabilitasi.

Lebih lanjut dikatakan jika ada anggota keluarga yang menyalahgunakan Narkoba silahkan datang ke BNNP Malut.

"Kita punya klinik rehabilitasi yang bisa memulihkan penyalahguna dan masyarakat yang pernah jadi korban atau sedang menyalahgunakan Narkoba dan ingin sembuh anda adalah korban dan harus dipulihkan," ujarnya.

Pria alumni Akpol 90 ini menyinggung masalah tes urine yang banyak ditakuti pemangku kepentingan dan tes urine bukan mencari pelakunya tetapi untuk mengantisipasi dan kepentingan pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu, strategi BNNP untuk perkecil permintaan kelompok pengguna yang merupakan sasaran bandar karena para penyalahguna mereka adalah target dari bandar Narkoba.

"Dengan sedikitnya permintaan pasar, maka suplai akan berkurang dan bagi para bandar, sanksi hukum keras akan kita terapkan disamping UU Narkotika akan kita junto kan dengan pasal tindak pidana pencucian uang jadi targetnya biar para bandar ini kita miskinkan sehingga tidak punya modal lagi untuk kembali berbisnis Narkoba," katanya.

Dia menambahkan, di samping ada efek detteren (jera) juga ada efek ekonominya lebih efektif, jadi stressing dan tidak usah takut, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban atau ingin sembuh tak usah takut anda bukan tersangka, datang ke BNN karena anda adalah korban yang akan dipulihkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019