Legislatif menduga pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengerjaan proyek pembangunan irigasi Waibobi di kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) tanpa mengantoni izin analisa dampak lingkungan(Amdal).
"Bila sebuah proyek dilaksanakan tanpa mengantongi izin berupa dokumen Amdal terlebih dahulu, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana," kata anggota Komisi B DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Kamis.
Proyek Irigasi Waibobi, di kecamatan Bula Barat, kabupaten SBT ini bersifat tahun jamak atau multiyears dan talah dikerjakan pihak BWS Maluku sejak 2018 untuk tahap pertama.
Sayangnya, kendati tahap pertama sudah selesai dikerjakan dan anggarannya sudah dicairkan 100 persen, lalu dilanjiutkan tahap kedua pada 2019 yang sementara berjalan, namun BWS Maluku belum mengantongi dokumen Amdal sebagai salah satu persyaratan.
Luthfi mengemukakan, lucu jika proses sudah berjalan, tetapi tidak ada dokumen Amdal sehingga itu suatu kesalahan, hukum.
"Jika BWS ingin melaksanakan suatu proyek, surat-suratnya harus dilengkapi terlebih dahulu dan bukannya proyek dikerjakan lalu kemudian mereka mengurusi dokumen Amdalnya sehingga mereka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum," tegas Luthfi.
Dia mengaku, di beberapa kesempatan saat dirinya melakukan sosialisasi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) pada April 2019 , dirinya menyempatkan diri untuk melihat proyek itu.
Kesimpulannya, menurut Luthfi, lokasi proyek itu sangat berbahayadan bisa mencemarkan lingkungan di sekitarnya meski pun benar kalau proyek Irigasi Waibobi untuk program ketahanan pangan.
Tapi, BWS Maluku juga harus memperhatikan dampak lingkungannya bagi warga sekitar lokasi proyek.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta mengaku, ada empat sanksi administrasi yang akan diberikan kepada BWS Maluku dengan yang paling fatal adalah pencabutan izin.
Untuk diketahui, BWS Maluku memiliki tugas pokok untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah Provinsi Maluku yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
Sedangkan fungsinya adalah menyusun pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku (WS) yaitu WS Ambon – Seram yang terdiri atas 160 DAS dan WS Yamdena – Wetar yang terdiri atas 153 DAS sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012.
BWS juga menyusun rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai Maluku.
Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai Maluku.
Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku, serta operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Bila sebuah proyek dilaksanakan tanpa mengantongi izin berupa dokumen Amdal terlebih dahulu, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana," kata anggota Komisi B DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Kamis.
Proyek Irigasi Waibobi, di kecamatan Bula Barat, kabupaten SBT ini bersifat tahun jamak atau multiyears dan talah dikerjakan pihak BWS Maluku sejak 2018 untuk tahap pertama.
Sayangnya, kendati tahap pertama sudah selesai dikerjakan dan anggarannya sudah dicairkan 100 persen, lalu dilanjiutkan tahap kedua pada 2019 yang sementara berjalan, namun BWS Maluku belum mengantongi dokumen Amdal sebagai salah satu persyaratan.
Luthfi mengemukakan, lucu jika proses sudah berjalan, tetapi tidak ada dokumen Amdal sehingga itu suatu kesalahan, hukum.
"Jika BWS ingin melaksanakan suatu proyek, surat-suratnya harus dilengkapi terlebih dahulu dan bukannya proyek dikerjakan lalu kemudian mereka mengurusi dokumen Amdalnya sehingga mereka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum," tegas Luthfi.
Dia mengaku, di beberapa kesempatan saat dirinya melakukan sosialisasi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) pada April 2019 , dirinya menyempatkan diri untuk melihat proyek itu.
Kesimpulannya, menurut Luthfi, lokasi proyek itu sangat berbahayadan bisa mencemarkan lingkungan di sekitarnya meski pun benar kalau proyek Irigasi Waibobi untuk program ketahanan pangan.
Tapi, BWS Maluku juga harus memperhatikan dampak lingkungannya bagi warga sekitar lokasi proyek.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta mengaku, ada empat sanksi administrasi yang akan diberikan kepada BWS Maluku dengan yang paling fatal adalah pencabutan izin.
Untuk diketahui, BWS Maluku memiliki tugas pokok untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah Provinsi Maluku yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
Sedangkan fungsinya adalah menyusun pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku (WS) yaitu WS Ambon – Seram yang terdiri atas 160 DAS dan WS Yamdena – Wetar yang terdiri atas 153 DAS sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012.
BWS juga menyusun rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai Maluku.
Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai Maluku.
Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku, serta operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019