Belasan desa di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, hingga pertengahan 2019 ternyata belum bisa mencairkan dana desa (DD) 2018, khususnya tahap ketiga karena belum menyelesaikan laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya.

"Ada belasan desa belum bisa mencairkan DD  2018 tahap ketiga karena kepala desanya belum memasukkan surat pertanggungjawaban (SPJ) tahap kedua," kata Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa.

Ia mengatakan DD 2018 tahap ketiga sebesar 40 persen yang belum dicairkan belasan desa tersebut saat ini sedang diamankan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dimasukkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2018.

Menurutnya, masih banyak kepala desa di wilayah kerjanya yang kesulitan dalam pembuatan SPJ penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD) sehingga berdampak keterlambatan pencairan anggaran secara bertahap.

Menyangkut pengawasan pemanfaatan DD maupun ADD di wilayah kerjanya, dia mengatakan, ditangani Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang beranggotakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Saumlaki.

"Saya juga telah memerintahkan Kepala Inspektorat Pemkab Kepulauan Tanimbar, Edy Huwae untuk melakukan pemeriksaan terhadap belasan kepala desa dan perangkatnya yang tergabung dalam Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK), agar diketahui penyebab ketrlambatan penyampaian SPJ," ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan DD maupun ADD maka akan ditindaklanjuti ke proses hukum.

"Tetapi jika hasil pemeriksaannya tidak ditemukan kerugian material atau penyimpangan, maka hanya diberikan peringatan dan pimpinan Inspektorat diminta membantu proses penyelesaian SPJ masing-masing desa," katanya.

Dia juga meminta partisipasi masyarakat di kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga Australia tersebut untuk ikut membantu pengawasi pemanfaatan dan penggunaan DD dan ADD, sehingga dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa dan ADD oleh kepala desa dan perangkatnya, tolong segera dilaporkan sehingga bsa segera diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Petrus Fatlolon.

Jumlah dana desa di kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 sebesar Rp.72,043 miliar sedangkan tahun 2019 sebesar Rp.82,696 miliar untuk 80 desa, atau meningkat sebesar Rp10 miliar dibanding tahun sebelumnya.

 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019