Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Ambon menargetkan mencetak  sebanyak 10 ribu lembar  Kartu Identitas Anak (KIA) pada  2019.

"Kita pada 2019 menargetkan mencetak 10 ribu KIA untuk anak-anak di seluruh kota Ambon, mengingat hingga Juni 2019 telah mencapai 50 persen dari target," kata Kepala Disdukcapil setempat, Marsella Haurissa, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 5.145 lembar KIA bagi anak usia 0 hingga mendekati 17 tahun.

"Kita telah menerbitkan 5.145 lembar KIA bagi anak yang telah miliki akta kelahiran yakni berusia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia 5 hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto seperti KTP anak," katanya.

Marsella mengatakan, pihaknya menerapkan sistem jemput bola yang dimulai dari tingkat PAUD hingga SMA, sebagai tanda pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

"Partisipasi masyarakat untuk mengurus KIA sangat tinggi terlihat dari sistem jemput bola yang kita lakukan di sekolah, antuasias orang tua mengurus KIA sangat tinggi," ujarnya.

Dijelaskannya, tugas negara adalah memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.

"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya.

KIA lanjutnya, secara otomatis berlaku sebagai pengganti KTP yang digunakan bagi siswa yang akan pindah sekolah dari SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA.

KIA juga berfungsi menjadi tanda pengenal ketika akan membuka tabungan di bank, membeli tiket,  masuk sekolah dan sebagainya.

"Jika siswa yang lulus SMA mau melanjutkan pendidikan tetapi belum memiliki KTP  karena belum berusia 17 tahun, maka KIA dapat digunakan untuk proses pengurusan, dan setelah mereka 17 tahun hanya datang mengambil E-ktp jika tidak ada perubahan pada foto di KIA, "tandas Marsella .

Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," kata Marsella.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019