Sebanyak 202 Kepala KeluargaKK) di kota Ternate, Maluku UtaraMalut) mengikuti sosialisasi penerimaan bantuan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4 miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Kamis mengatakan, untuk bantuan BSPS tahun ini mencapai 202 KK yang sudah terverifikasi di lapangan, merupakan keluarga dengan penghasilan lemah dan rumah tidak layak huni.

"202 KK ini tersebar di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Ternate Selatan, Tengah, dan Utara. Rumah yang ada di  tiga kecamatan ini tidak ada rusak ringan, semuanya rusak parah. Dan anggaran yang akan di terima Rp15 juta per-KK di tambah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Rp1,15 juta dan ditambah dengan ongkos tukang sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.

Menurut Rizal, sebanyak 202 KK ini tersebar di 15 kelurahan yang termasuk dalam Surat Keputusan Walikota Temate Nomor 62/Il.4/KT/2019 tentang Penetapan Lokasi Kumuh di Kota Temate.
 
Ia menambahkan, dalam surat edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 01ISE/dr/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, dijelaskan bahwa pertama, Masyarakat penerima bantuan wajib menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan Rencana Anggaran biaya sehingga menjadi rumah yang Iayak huni.

Oleh karena itu, bila penerima bantuan tidak menyelesaikan pembangunan maka akan dikenakan sanksi, mengembalikan bantuan yang telah diberikan kepada Disperkim Kota Ternate.

Selain itu, kata Rizal, kalau diketahui masyarakat penerima bantuan menjuaI/memindahkan bahan bangunan kepada pihak Iain maka akan diberikan sanksi, mengembalikan bahan bangunan yang telah dijuaI atau dipindahkan dalam bentuk uang sejumlah bahan bangunan tersebut dan akan diproses secara hukum melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

"Masyarakat penerima bantuan tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan progres 100 persen maka akan diberikan peringatan sebanyak 3x dan apabila masih tidak mengindahkan maka akan diserahkan kepada tim TP4D Kejaksaan Negeri Kata Temate," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019