Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memberi sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas berkantor, menyusul adanya laporan mengenai rendahnya pelayanan bagi masyarakat dalam sebulan terakhir.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Bambang Hermawan dihubungi dari Ternate, Minggu, menjelaskan, pemberian sanksi tegas kepada PNS yang malas berkantor akan dimulai pada awal bulan Juli.

Dia menyatakan, selama sebulan ini, ketika mengambil Apel Pagi Gabungan (APG), yang hanya diikuti 623 orang dari 3000 lebih PNS lingkup Pemprov di halaman kantor Gubernur Gosale puncak Sofifi.

"Efektifnya dimulai awal Juli, sosialisasinya akhir-akhir Juni dan akan efektif pada awal Juli," kata Bambang.

Menurut dia, hal tersebut telah disampaikan kepada Gubernur terkait evaluasi secara periodik yang terdiri dari evaluasi mingguan, evaluasi bulanan dan sampai pada pengambilan atau pemberian sanksinya pada evaluasi pertigabulanan.

"Nanti peringatan pertama di bulan pertama, bulan kedua peringatan kedua dan pada saat bulan ketiga pemberian sanksi kepada pejabat atau pegawai yang bersangkutan," ujarnya.

Dia menegaskan, untuk sanksi sendiri dimulai dari pencopotan dari jabatan khusus pejabat eselon II III dan IV, kemudian sanksi bagi PNS mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

Selain itu, Bambang menegaskan, penerapan disiplin harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak PNS seperti pembayaran TPP, Pembayaran gaji dan hak-ha lainnya tidak boleh lagi ada keterlambatan sehingga wajib semuanya sesuai dengan jadwal waktunya.

"Seperti TPP wajib dibayarkan setiap tanggal 10, gaji paling lambat tanggal 5 begitu pun pelaksanaan kegiatan. Itu hak-haknya dipenuhi, setelah hak-haknya dipenuhi baru kewajibannya kita tuntut," kata Sekda Provinsi Maluku Utara.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019