Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Saya instruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kepala SMA/SMK di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan pengawasan ketat kepada pegawai di lingkup kerja masing-masing, disertai dengan penerapan sanksi tegas," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Sabtu.
Sadali mengatakan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 di Maluku.
Pasalnya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tercantum ASN wajib menjaga netralitas, yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan lain, di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"Artinya ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara tidak di media sosial atau di kanal lainnya," ucapnya.
Selain itu berdasarkan pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dikatakan setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Kemudian juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, ASN sebagai pelayan masyarakat, dituntut profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh ada perbedaan pelayanan, karena perbedaan warna politik, tidak boleh ada perbedaan kebijakan dan penggunaan fasilitas negara karena perbedaan pilihan politik.
"Netralitas ASN artinya juga untuk menciptakan Pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis serta diharapkan ASN sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik, tetap teguh memegang amanah, dalam menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Pentingnya netralitas ASN kata dia untuk menjaga persatuan dan kesatuan, guna mewujudkan pilkada yang aman dan damai di Provinsi Maluku. Sedangkan dalam peran sebagai seorang profesional, ASN harus dapat bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada, dalam gelaran pesta demokrasi terdapat area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye sampai dengan menggunakan sosial media mendukung peserta pilkada,.
Ia mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat kampanye yang akan dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November 2024.