Delegasi Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menemui Gubernur Maluku Utara(Malut)  Abdul Gani Kasuba untuk melaporkan progres pencairan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di desa lingkar tambang Kabupaten Halmahera Utara.

"Sesuai hasil pertemuan itu, manajemen PT NHM pada prinsipnya hanya mengevaluasi kesepakatan pada 28 Juni," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan di Ternate, Kamis.

Menurut Bambang Hermawan, laporan pihak PT NHM ke Gubernur merupakan kesepakatan yang sudah dibangun antara PT NHM bersama Gubernur Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara  pada 28 Juni 2019 lalu.

Dikatakannya, PT NHM menyampaikan kepada Gubernur bahwa sudah 31 desa yang disalurkan dananya pada 1 Juli 2019, dan menyusul 13 desa pada 2 Juli 2019.

"Rencananya untuk proposal-proposal yang belum masuk, diberi kesempatan hari ini hingga Jumat besok," ujarnya.

Meski demikian, diakui dana yang masuk ke rekening 44 desa yang berada di lingkar tambang PT NHM itu belum 100 persen, sebab, pencairannya dilakukan secara bertahap yakni tahap pertama, dicairkan sebesar Rp220 juta dan sisanya Rp130 juta akan disalurkan pada tahap kedua.

Selain itu, katanya, untuk prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, terlebih lagi pada Peraturan Pemerintah nomor 41 juga sudah mengatur tentang Program Pembangunan Masyarakat (PPM) yang semula disebut CSR.

"Hanya saja, sesuai peraturan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga terjadi misinformasi.Perusahaan dibatasi dengan PP 41, sedangkan masyarakat maunya sekaligus, ini jadinya misinformasi," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Gubernur Malut, Forkopimda, Pemkab Halut, dan PT NHM telah menyepakati 4 point kesepakatan diantaranya pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019.

Di mana, untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing dan untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu dua minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

Bahkan, PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat satu minggu setelah dilaksanakan pembayaran.

"Apabila PT NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Malut dan Pemkab Halut akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT NHM," ujarnya.



Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019