Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menyosialisasikan penggunaan timbangan bagi para pedagang di pasar Mardika, khususnya.yang selama ini memakai sistem tumpukan. 

Sosialisasi penggunaan timbangan merupakan wujud implementasikan Ambon sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) yang ditetapkan kementerian Perdagangan tahun 2018, kata Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno.

"Sosialisasi ini merupakan upaya mengalihkan pola penjualan khususnya pedagang ikan maupun sayuran dari sistem tumpukan atau per ikat menjadi penjualan menggunakan timbangan," katanya, Jumat (5/7).

Menurut dia, petugas kemetrologian sementara melakukan tera ulang timbangan serta sosialisasi untuk mengajak pedagang beralih menggunakan timbangan.

Harus diakui bahwa belum semua pedagang menggunakan timbangan sebagai alat ukur dalam transaksi penjualan, tetapi kita secara bertahap melakukan sosialisasi sehingga semua transaksi perdagangan wajib menggunakan timbangan.

"Sosialisasi ini menjadi tugas besar bagi Disperindag untuk melakukan pendampingan di lapangan, agar pedagang beralih menggunakan timbangan untuk melakukan penjualan," ujarnya.

Pihaknya juga sementara melakukan tera ulang peralatan UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan), sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Tera ulang juga merupakan kebijakan nasional untuk mewujudkan daerah tertib ukur sebagai upaya penormalan kembali alat ukur atau timbangan pedagang sesuai standar, sehingga seluruh barang dalam keadaan terbungkus benar-benar sesuai ukuran.

Janes menyatakan, setelah dilakukan pengecekan dan ukurannya maka timbangan pedagang akan diberikan tanda tera khusus dan resmi, untuk melindungi konsumen.

"Ukurannya harus sama jika satu kilogram barang yang telah dikemas ukurannya memang sama, kami berupaya menghindari pedagang yang melakukan tindakan curang terhadap pembeli," ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan timbangan pegas juga diberikan BI sebanyak 42 buah yang diperuntukkan bagi pedagang ikan di pasar Arumbai.

Sampai saat ini, masih terkendala karena saat proses pelelangan ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) masih menggunakan sistem per loyang besar.

"DKP juga belum gunakan timbangan saat proses pelelangan ikan tetapi gunakan sistem per loyang, sehingga ketika dilakukan konversi ke kilo terkendala perilaku pedagang yang belum terbiasa menggunakan timbangan," tandasnya.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019